Naik Pesawat Wajib PCR, PHRI: Akan Menghantam Kembali Pelaku Wisata
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Maulana menjelaskan, berdasarkan Surat Edaran Satgas Covid SE 21 Tahun 2021 yang diterima, untuk daerah dengan PPKM Level 2 dan 1 masih memperbolehkan untuk menggunakan rapid antigen untuk naik pesawat.
“Dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima, level 2 dan 1 masih memperbolehkan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.
Baca juga: Relawan Deklarasi Anies dan Ganjar, Siapa Paling Berpeluang Digandeng Parpol?
Dirinya mengatakan, jika antigen dilarang sepenuhnya menjadi syarat perjalanan seperti yang disampaikan dalam aturan Mendagri, tentu saja akan menjadi dampak buat sektor pariwisata.
“Masalahnya nanti akan menghantam kembali pelaku wisata, perjalanan, hotel karena tes PCR itu masih masih dikatakan cukup mahal harganya,” pungkasnya.
“Dari surat edaran atau untuk SE yang kami terima, level 2 dan 1 masih memperbolehkan menggunakan tes antigen, dengan masa waktu 1 kali 24 jam,” tambahnya.
Baca juga: Relawan Deklarasi Anies dan Ganjar, Siapa Paling Berpeluang Digandeng Parpol?
Dirinya mengatakan, jika antigen dilarang sepenuhnya menjadi syarat perjalanan seperti yang disampaikan dalam aturan Mendagri, tentu saja akan menjadi dampak buat sektor pariwisata.
“Masalahnya nanti akan menghantam kembali pelaku wisata, perjalanan, hotel karena tes PCR itu masih masih dikatakan cukup mahal harganya,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :