Sempat Digugat di BPSK, Insignia Komitmen Hadirkan Hunian Terbaik
Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
Pihak kuasa hukum Insignia Oasis merilis bahwa gugatan 10 konsumen di BPKS Makassar dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar memutuskan tidak melanjutkan gugatan sekitar 10 konsumen dari perumahan Insignia Oasis di Kota Makassar. Setelah tiga kali persidangan, BPSK Makassar mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 yang intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.
DNT Lawyers selaku kuasa hukum dari devoleper perumahan Insignia Oasis menyatakan putusan dari BPSK Makassar tentunya telah melalui pertimbangan merujuk keterangan kedua belah pihak. "Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK. Toh akhirnya nggak bisa dilanjutkan, " kata Boris Tampubolon, salah satu kuasa hukum Insignia Oasis, dalam keterangan persnya, Kamis (21/10).
Menurut Boris, tuntutan dan tuduhan dari konsumen itu pun sudah diselesaikan. Saat ini, diklaimnya sudah tidak ada lagi permasalahan. "Semua sudah beres, sudah banyak konsumen yang serah terima dan tinggal di sana. Jadi, nggak ada lagi komplain-komplain soal itu," ucap dia.
Baca Juga: 2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kuasa hukum Insignia Oasis lainnya, Pahrur Dalimunthe, menambahkan Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Termasuk telah menyediakan air untuk para konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.
DNT Lawyers selaku kuasa hukum dari devoleper perumahan Insignia Oasis menyatakan putusan dari BPSK Makassar tentunya telah melalui pertimbangan merujuk keterangan kedua belah pihak. "Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK. Toh akhirnya nggak bisa dilanjutkan, " kata Boris Tampubolon, salah satu kuasa hukum Insignia Oasis, dalam keterangan persnya, Kamis (21/10).
Menurut Boris, tuntutan dan tuduhan dari konsumen itu pun sudah diselesaikan. Saat ini, diklaimnya sudah tidak ada lagi permasalahan. "Semua sudah beres, sudah banyak konsumen yang serah terima dan tinggal di sana. Jadi, nggak ada lagi komplain-komplain soal itu," ucap dia.
Baca Juga: 2 Rumah di Kawasan Perumahan Elite Kota Makassar Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kuasa hukum Insignia Oasis lainnya, Pahrur Dalimunthe, menambahkan Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Termasuk telah menyediakan air untuk para konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.
Lihat Juga :