Sempat Digugat di BPSK, Insignia Komitmen Hadirkan Hunian Terbaik

Kamis, 21 Oktober 2021 - 14:59 WIB
loading...
Sempat Digugat di BPSK,...
Pihak kuasa hukum Insignia Oasis merilis bahwa gugatan 10 konsumen di BPKS Makassar dinyatakan tidak bisa dilanjutkan. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Makassar memutuskan tidak melanjutkan gugatan sekitar 10 konsumen dari perumahan Insignia Oasis di Kota Makassar. Setelah tiga kali persidangan, BPSK Makassar mengeluarkan Surat Keterangan Nomor: 01/S.Ket/BPSK/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 yang intinya menerangkan bahwa pengaduan 10 konsumen tersebut tidak dapat dilanjutkan.

DNT Lawyers selaku kuasa hukum dari devoleper perumahan Insignia Oasis menyatakan putusan dari BPSK Makassar tentunya telah melalui pertimbangan merujuk keterangan kedua belah pihak. "Keputusan BPSK itu sudah tepat karena tuduhan yang disampaikan kepada klien kami tidak berdasar sama sekali dan sedari awal memang tak perlu lah sampai bawa-bawa ke BPSK. Toh akhirnya nggak bisa dilanjutkan, " kata Boris Tampubolon, salah satu kuasa hukum Insignia Oasis, dalam keterangan persnya, Kamis (21/10).

Menurut Boris, tuntutan dan tuduhan dari konsumen itu pun sudah diselesaikan. Saat ini, diklaimnya sudah tidak ada lagi permasalahan. "Semua sudah beres, sudah banyak konsumen yang serah terima dan tinggal di sana. Jadi, nggak ada lagi komplain-komplain soal itu," ucap dia.



Kuasa hukum Insignia Oasis lainnya, Pahrur Dalimunthe, menambahkan Insignia Oasis telah melaksanakan semua ketentuan dan kewajiban sesuai dengan Pejanjian Perikatan Jual Beli (PPJB). Termasuk telah menyediakan air untuk para konsumen sesuai standar PDAM, serta melakukan peningkatan kualitas pelayanan untuk para konsumen.

Pahrur menyebut pihak Insignia Oasis yakni PT Bumiprima Jaya (BPJ) selaku pengembang perumahan pastinya siap memenuhi segala yang menjadi kewajiban. Terlebih, pihak Insignia Oasis berkomitmen menghadirkan hunian terbaik di Kota Makassar, khususnya di wilayah Timur.

“Kami sudah penuhi kewajiban kami sesuai PPJB dan air di perumahan Insignia Oasis juga sudah sesuai standar PDAM. Perumahan Insignia ini sangat indah, bisa jadi yang terbaik di Timur Makassar," klaimnya.

Sekadar diketahui, gugatan dari 10 konsumen diajukan ke BPSK Makassar pada 5 Juni lalu. Mereka merasa tidak puas dan secara bertubi-tubi menyebarkan informasi sesat dan memberikan tuduhan yang tidak berdasar yang sangat merugikan Insignia, seperti menuduh Insignia melakukan penipuan karena terlambat serah terima, juga menuduh Insignia melakukan pelanggaran hukum perlindungan konsumen.

Padahal, keterlambatan serah terima tidak lepas karena dampak pandemi Covid-19. Pihak pengembang perumahan Insignia Oasis pun telah menunjukkan itikad baik dengan menjalankan semua ketentuan dalam PPJB. Bahkan memberikan benefit tambahan kepada konsumen dengan meningkatkan kualitas material dan bahan bangunan (upgrade) dengan nilai puluhan hingga ratusan juta rupiah setiap unit.

Baca Juga: Pengembang Perumahan di Makassar Serahkan Aset PSU Senilai Rp345 Miliar

Pihak pengembang perumahan Insignia Oasis juga telah mengundang seluruh konsumen untuk berdiskusi dan berdialog serta menyampaikan progress pembangunan sebagai akibat force majeure Covid-19 dan menyampaikan komitmen untuk menyelesaikannya dengan baik.

Adapun masa-masa sulit itu perlahan mulai diatasi sejak April 2021. Secara bertahap ratusan konsumen sudah menerima rumahnya dan telah puas dengan kualitas hunian yang diberikan oleh Insignia Oasis.

Insignia Oasis diketahui merupakan brand hunian terbaru yang dikembangkan oleh PT. Bumiprima Jaya (BPJ). Lokasi perumahan berada dalam Kawasan Strategis Nasional Mamminasata yang dibelah oleh rencana outerring road, yang mana saat ini menjadi salah satu wilayah paling padat di Timur Makassar.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1862 seconds (0.1#10.140)