Jokowi Angkat Ivan Yustiavandana Jadi Kepala PPATK Baru

Senin, 25 Oktober 2021 - 15:36 WIB
loading...
Jokowi Angkat Ivan Yustiavandana Jadi Kepala PPATK Baru
Ivan Yustiavandana resmi menjabat Kepala PPATK periode 2021-2026. FOTO/dok.PPATK
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026. Pelantikan tersebut dilakukan di Istana Negara, Jakarta Senin (25/10) mengantikan Dian Ediana Rae.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras dan kerja cerdas yang menjadi bagian pengabdian Pak Dian selama memimpin institusi ini menjadi lebih handal, kuat, dan mampu berkiprah di kancah internasional," ujar Ivan dikutip melalui keterangan resmi, Senin (25/10/2021).



Penjukkan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48/M Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala PPATK. MSebagai salah satu bagian dari lembaga intelijen keuangan, PPATK memiliki tanggung jawab dan tugas yang tidak mudah dilalui.

"Melalui formasi pimpinan yang baru, muncul harapan masyarakat kepada PPATK untuk senantiasa menjaga Indonesia dari berbagai ancaman tindak kejahatan ekonomi, yang semakin berkembang setiap waktu," jelasnya.

Dia mengatakan, PPATK memiliki peran strategis dalam menciptakan langkah sistem keuangan dan sistem perekonomian negara yang berintegritas dan mendukung penegakan hukum melalui dukungan sinergi dan kolaborasi yang efektif oleh pemangku kepentingan dan seluruh komponen masyarakat. Sebagai informasi, Ivan Yustiavandana akan memimpin PPATK hingga tahun 2026 dan akan dihadapkan langsung dengan sejumlah agenda strategis PPATK.

Baca Juga: Belanja Habis Rp1.806 Triliun, Dompet APBN Tekor Rp452 Triliun

Tujuan utama, mampu membawa Indonesia sukses melewati proses Mutual Evaluation Review(MER) bersama dengan seluruh pemangku kepentingan, menindaklanjuti hasil National Risk Assessment (NRA) Indonesia terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) serta Proliferasi Pendanaan Senjata Pemusnah Massal (PPSPM).
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1173 seconds (0.1#10.140)