Gelar Aksi di 24 Provinsi, Buruh Menuntuh Upah Naik 7-10% Tahun Depan

Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:38 WIB
loading...
Gelar Aksi di 24 Provinsi, Buruh Menuntuh Upah Naik 7-10% Tahun Depan
Puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan 100 kabupaten/kota menuntut 4 hal. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menuntut kenaikan upah , puluhan ribu buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) menggelar aksi buruh yang dilakukan serentak di 24 Provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Selasa (26/10/2021).

Presiden KSPI Said Iqbal menerangkan, aksi ini diikuti oleh para buruh yang berasal dari 1.000 pabrik di seluruh Indonesia dengan mengusung 4 tuntutan. Tuntutan pertama, kata Said, buruh meminta upah minimum tahun 2022 naik sebesar 7 hingga 10%.

"Kenaikan UMK 2022 antara 7-10% sesuai dengan hasil survey kebutuhan hidup layak yang dilakukan KSPI. Dengan kata lain, kenaikan upah ini menjadi penting untuk menjaga daya beli agar buruh bisa memenuhi kebutuhannya secara layak," tegasnya.



Untuk tuntutan yang kedua, KSPI mendesak agar Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tetap diberlakukan. Baik UMSK tahun 2021 maupun 2022. Ketiga, buruh mendesak agar omnibus law UU Cipta Kerja dibatalkan.

"Dalam waktu dekat, Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan uji formil UU Cipta Kerja yang salah satunya diajukan oleh KSPI. Kami meminta agar Hakim MK membatalkan undang-undang yang ditolak oleh kaum buruh tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, untuk tuntutan yang keempat, KSPI meminta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tanpa omnibus law.

"Kekuatan hukum PKB setara dengan undang-undang. Karena itu, kami menolak keras jika PKB yang ada di perusahaan kualitasnya diturunkan mengikuti omnibus law," tegasnya.

Jika aksi ini tidak ditanggapi, sambung Said, KSPI akan melakukan aksi susulan dengan melibatkan massa buruh yang lebih luas. Baik dari sisi jumlah massa aksi maupun jumlah sebaran lokasi aksi.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1285 seconds (0.1#10.140)