Terjebak Pinjol Ilegal, Ini 3 Hal yang Bisa Dilakukan
Selasa, 26 Oktober 2021 - 13:42 WIB
loading...
A
A
A
Dikutip dari Instagram resmi OJK @ojkindonesia, berikut hal-hal yang bisa dilakukan masyarakat agar tidak terjebak pinjol ilegal:
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
1. Cek Legalitasnya
Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending telah terdaftar dan berizin di OJK. #CekDulu ke Kontak OJK 157.
2. Langsung Hapus SMS Tawaran Pinjol
Langsung hapus SMS penawaran pinjaman online yang kamu terima. Bisa dipastikan pinjol ilegal. Fintech lending resmi atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
Lihat Juga :