Kantongi Izin, Pelita Air Belum Tetapkan Rute Penerbangan Berjadwal

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 11:54 WIB
loading...
Kantongi Izin, Pelita Air Belum Tetapkan Rute Penerbangan Berjadwal
PT Pelita Air Service belum menetapkan rute penerbangan domestik berjadwal meskipun sudah mengantongi izin penerbangan dari Kemenhub. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Pelita Air Service (PAS) belum menetapkan rute penerbangan domestik berjadwal meskipun sudah mengantongi izin penerbangan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Direktur Utama PAS Albert Burhan menyebut, rute penerbangan domestik masih dalam proses. Hal itu juga berlaku bagi pengurusan Air Operator Certificate (AOC) atau Sertifikat Operasi Penerbangan. "Masih dalam persiapan dan pengurusan (AOC). Belum (menetapkan rute penerbangan domestik)," ujarnya, Jumat (29/10/2021).



Selain menunggu perizinan Air Operator Certificate, manajemen maskapai penerbangan di bawah naungan PT Pertamina (Persero) itu juga tengah menempuh sejumlah syarat penerbangan, misalnya audit operasional hingga kajian kelayakan bisnis dan operasionalnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai PAS memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan. "Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ucapnya.

Meski begitu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. "Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," katanya.



Untuk mendapatkan AOC, lanjut Novie, nantinya Kemenhub akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.

Peraturan Menteri Perhubungan 61 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil (PKPS) bagian 121 dan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 619 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis prosedur penerbitan mencatat, perpanjangan atau perubahan sertifikat operator pesawat udara (AOC) maka dilakukan sertifikasi.

"Tujuan sertifikasi untuk melihat kemampuan operator dalam hal penyiapan aspek Kelaikudaraan (maintenance) dan aspek pengoperasian pesawat udara (Flight Operation) serta pemenuhan peraturan guna operasional penerbangan berjadwal," bebernya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)