Berlaku Mulai Hari Ini, Lion Air Tawarkan Harga Tes PCR Rp195.000

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 13:25 WIB
loading...
Berlaku Mulai Hari Ini, Lion Air Tawarkan Harga Tes PCR Rp195.000
Lion Air Group yang menawarkan tes PCR seharga Rp195.000. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menyusul diturunkannya tarif harga tes PCR oleh pemerintah ke level Rp275.000-Rp300.000, sejumlah maskapai penerbangan menawarkan tes PCR dengan tarif murah sebagai upaya menarik penumpang.

Setelah Garuda Indonesia yang kemarin mengumumkan tarif PCR seharga Rp260.000 yang berlaku hingga Desember, hari ini giliran Lion Air Group yang menawarkan harga tes PCR yang murah yaitu Rp195.000.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan, diturunkannya harga tersebut sebagai bentuk dukungan maskapai untuk mempercepat pemulihan ekonomi serta membantu mengakomodir kebutuhan uji kesehatan Covid-19.

"Tawaran harga tes PCR ini berlaku mulai hari ini dan dilayani secara khusus di mitra jejaring fasilitas kesehatan Daya Dinamika Sarana Medika (DDSM) dan SWABAJA," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (29/10/2021).



Dia menambahkan, untuk bisa mendapatkan harga tersebut terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Diantaranya, hanya dikhususkan bagi calon penumpang Lion Air, Wings Air, dan Batik Air. "Voucher juga dapat dibeli bersamaan dengan pembelian tiket," imbuhnya.

Sementara, bagi calon penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melakukan tes PCR bisa membeli voucher antigen 3 jam sebelum keberangkatan dan voucher PCR 30 jam sebelum keberangkatan.

Bagi calon penumpang yang tidak memiliki voucher, dapat melakukan uji kesehatan di jejaring fasilitas kesehatan Lion Air Group yang dapat diakses di New All Record (NAR) Kementerian Kesehatan dengan menunjukkan tiket valid dan identitas resmi. Pembayaran bisa dilakukan secara langsung kepada pihak fasilitas kesehatan dan hasil tes dapat diambil 1x24 jam.

"Apabila hasil uji dinyatakan positif Covid-19, maka calon penumpang dihimbau untuk mengajukan proses perubahan jadwal keberangkatan (reschedule) atau pengembalian dana tiket (refund) tanpa dikenakan biaya," pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2080 seconds (0.1#10.140)