Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya

Rabu, 10 November 2021 - 14:53 WIB
loading...
Buruh Minta UMP 2022...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kenaikan upah minimum tahun depan harus di kisaran 7-10%. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10%. Iqbal menegaskan, serikat buruh memiliki alasan kuat menyangkut persentase kenaikan yang diminta.

"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).



Dia menjelaskan, alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku," tandasnya.

Bahkan, kata dia, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. "Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," tuturnya.

KSPI berpendapat, pasca pandemi Covid-19, daya beli masyarakat dan buruh perlu dikembalikan seperti semula. Hal itu bisa dilakukan dengan menaikkan upah minimum minimal 7%. "Hal ini dilakukan agar konsumsi naik, sehingga otomatis pertumbuhan ekonomi ikut naik," katanya.



Kendati demikian, Iqbal menegaskan bahwa perusahaan yang terdampak krisis Covid-19 boleh saja tidak menaikkan UMP atau UMK 2022. Namun, tegas dia, buruh meminta hal itu dibuktikan dengan audit laporan keuangan perusahaan yang mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir yang diserahkan ke Disnaker dan diumumkan ke buruh.

"Bila pemerintah dan pengusaha tidak mempertimbangkan usulan buruh ini, maka akan ada aksi yang lebih luas dan lebih besar secara terus menerus," tutupnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)