Buruh Minta UMP 2022 Naik 10%, KSPI Beberkan Alasannya
Rabu, 10 November 2021 - 14:53 WIB
loading...
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut kenaikan upah minimum tahun depan harus di kisaran 7-10%. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal menegaskan bahwa buruh berharap kenaikan upah minimum tahun 2022 sebesar 7-10%. Iqbal menegaskan, serikat buruh memiliki alasan kuat menyangkut persentase kenaikan yang diminta.
"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Dia menjelaskan, alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku," tandasnya.
Bahkan, kata dia, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. "Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," tuturnya.
"Berdasarkan hasil survei yang dilakukan KSPI di 10 provinsi, di mana di tiap provinsi dilakukan survei di 5 pasar tradisional dengan menggunakan parameter 60 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sesuai UU No 13 Tahun 2003, didapatlah rata-rata kenaikan UMK/UMP 7-10%," jelasnya di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Gelar Aksi, Buruh di Majalengka Minta UMK 2022 Berdasarkan KHL
Dia menjelaskan, alasan KSPI menggunakan UU No 13 Tahun 2003 adalah karena saat ini buruh masih menggugat UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi (MK). "Karena judicial review UU Cipta Kerja belum tetap, maka undang-undang dan peraturan pemerintah (PP) yang lama masih berlaku," tandasnya.
Bahkan, kata dia, jika menggunakan PP No 78 Tahun 2015, maka kenaikan upah minimum adalah berkisar 6%. "Hampir sama angka kenaikannya dengan mengacu pada KHL," tuturnya.
Lihat Juga :