Selama 11 Hari Arus Balik, Polri Telah Putar Balik 72 Ribu Kendaraan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 17:16 WIB
loading...
Selama 11 Hari Arus Balik, Polri Telah Putar Balik 72 Ribu Kendaraan
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan, telah memutar balik sekira 72 ribu kendaraan selama arus balik Lebaran 2020 mulai 25 Mei sampai 4 Juni 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan, telah memutar balik sekira 72 ribu kendaraan selama arus balik Lebaran 2020 mulai 25 Mei sampai 4 Juni 2020.

(Baca juga: Penerapan New Normal di Wilayah Berdasarkan Zonasi Warna)

"Hingga H+10 Lebaran atau 4 Juni 2020, 72.293 kendaraan telah diputarbalikkan pada arus balik," jelas Kepala Bagian Operasi (Kabag) Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Benyamin, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6/2020).

(Baca juga: Pemberlakuan Normal Baru di Zona Hijau Tergantung Kesiapan Daerah)

Pada Kamis (4/6/2020) kemarin, total terdapat 5.046 kendaraan yang diminta putar balik. Jumlah itu terdiri dari 3.826 kendaraan pribadi, 295 kendaraan umum, dan 925 sepeda motor. Di wilayah Polda Metro Jaya tercatat paling banyak kendaraan yang terkena sanksi putar balik. Jumlahnya mencapai 2.167 kendaraan.

Berikutnya adalah Polda Jawa Tengah dengan total 1.155 kendaraan yang terjaring operasi penyekatan dan dikenakan sanksi diputar balik. Disusul kemudian, Polda Jawa Barat sebanyak 1.133 kendaraan, Polda Jawa Timur 296 kendaraan, Polda Banten 245 kendaraan, dan Polda Lampung 22 kendaraan.

Sementara itu, di wilayah Yogyakarta tidak ada kendaraan pemudik terjaring operasi dan dikenakan sanksi putar balik. Jumlah itu mengalami penurunan signifikan dibandingkan data pada Rabu (3/6/2020) atau hari ke-42 Operasi Ketupat 2020. Tercatat 7.386 kendaraan yang diputar balik. Bila dihitung secara keseluruhan, terdapat 150.748 kendaraan yang diputar balik selama larangan mudik berlaku sejak 24 April.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Idham Azis telah memperpanjang pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 hingga 7 Juni, dari sebelumnya hanya sampai 30 Mei. Penambahan waktu itu dilakukan untuk memastikan kesiapan dengan kenormalan baru atau new normal setelah 7 Juni, khususnya di wilayah Jakarta sebagai zona merah Covid-19.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)