Atasi Penurunan Akibat Corona, Industri Asuransi Jual Polis Secara Digital
Sabtu, 06 Juni 2020 - 05:46 WIB
loading...
Ilustrasi asuransi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Pelaku bisnis industri asuransi jiwa nasional mengapresiasi kebijakan stimulus lanjutan di sektor industri keuangan non bank (IKNB) yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berupa aturan penyesuaian teknis pelaksanaan pemasaran produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) atau produk asuransi unitlink.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional. Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.
"Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi korona. Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI. Baca: HUT ke-47, Asuransi Jasindo Siap Terapkan New Normal
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, menegaskan, regulator memahami penerapan Peraturan Pemerintah tentang PSBB terkait penanganan COVID-19, pada 31 Maret 2020, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan non bank, khususnya industri asuransi.
Aturan yang dirilis pada 27 Mei 2020 itu, diharapkan dapat membantu perusahaan asuransi jiwa dan asuransi jiwa syariah yang bisnisnya terganggu, dampak meluasnya wabah Corona Virus Disease-19 (Covid-19).
Wiroyo Karsono, Ketua Bidang Marketing dan Komunikasi Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, terbitnya aturan baru OJK soal pemasaran PAYDI melalui pertemuan langsung secara digital itu bisa kembali menggairahkan bisnis asuransi jiwa nasional. Maklum, akibat pandemi korona, penjualan produk PAYDI perusahaan asuransi jiwa mengalami tekanan.
"Anggota kami melaporkan, pendapatan bisnis mereka menurun akibat terpapar pandemi korona. Penurunan terbesar berasal dari penjualan produk PAYDI," kata Wiroyo saat dihubungi, Jumat (5/6/2020).
Sayangnya, Wiroyo enggan menjelaskan angka penurunan penjualan produk PAYDI tersebut di masa pandemi korona. Yang jelas, kata dia, penurunan itu terjadi sejak adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dikeluarkan sejumlah pemerintah daerah. Dampaknya, perusahaan asuransi sulit memasarkan produk PAYDI. Baca: HUT ke-47, Asuransi Jasindo Siap Terapkan New Normal
"Ini karena penjualan produk PAYDI butuh proses panjang. Harus ada tatap muka antara staf pemasaran perusahaan asuransi dengan nasabah untuk menjelaskan secara rinci produk yang ditawarkan," imbuh Wiroyo.
Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, menegaskan, regulator memahami penerapan Peraturan Pemerintah tentang PSBB terkait penanganan COVID-19, pada 31 Maret 2020, telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas operasional konsumen dan pelaku usaha lembaga jasa keuangan non bank, khususnya industri asuransi.
Lihat Juga :