Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi

Sabtu, 27 November 2021 - 02:44 WIB
loading...
Kebijakan Jaksa Agung Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Diapresiasi
Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa mendukung langkah Kejagung mengusut kasus besar korupsi dan wacana hukuman mati bagi koruptor. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (Ampad) mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus mega korupsi dan wacana hukuman mati bagi koruptor.

"Kami terpanggil untuk melakukan aksi sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung," ujar Koordinator Aksi M Laili saat menggelar unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (26/11/2021).

Menurut Laili, pihaknya mendukung kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menyengsarakan masyarakat. "Kinerja Kejagung di bawah komando ST Burhanuddin menunjukkan prestasi luar biasa. Utamanya di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," katanya.



Laili menyebutkan, pada semester 1 tahun 2021, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53% dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Kurang lebih Rp26 triliun uang negara berhasil diselamatkan. "Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negeri ini," kata dia.

Bendera perang terhadap korupsi tertangkap jelas dari kebijakan Kejagung. Apalagi Jaksa Agung juga menargetkan lembaga kejaksaan daerah untuk menuntaskan minimal 2 perkara korupsi dalam setahun. Terbaru, Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Apalagi dua koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup. "Ini benar-benar harapan kita bersama," kata dia.



Namun di tengah kinerja yang membanggakan itu, sambung Laili, koruptor tidak tinggal diam. Belakangan, mereka melakukan serangan terhadap Kejaksaan Agung secara masif hingga mengarah kepada pembunuhan karakter Jaksa Agung. Berbagai isu negatif murahan diembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung.

Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa. "Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," kata dia.

Laili mengaku tidak akan membiarkan koruptor mengganggu kinerja serta merusak prestasi dan kredibilitas Kejagung dan Jaksa Agung. "Kami mendukung gagasan dan rencana Jaksa Agung untuk menuntut hukuman mati koruptor, terutama pada perkara korupsi yang berdampak luas dan banyak merugikan keuangan negara seperti kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya," kata dia.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendukung langkah Jaksa Agung memiskinkan koruptor melalui penyitaan aset untuk menyelamatkan keuangan negara. Kebijakan Jaksa Agung dalam menangani, menindak, dan memberantas korupsi hingga ke daerah melalui lembaga kejaksaan patut didukung. "Kami mendukung Kejagung terapkan hukuman mati koruptor," tandasnya.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8119 seconds (0.1#10.140)