Angkat Guru Honorer, Ketua DPR Diminta Inisiasi Pertemuan Pemerintah-Pihak Terkait

Sabtu, 27 November 2021 - 19:47 WIB
loading...
Angkat Guru Honorer, Ketua DPR Diminta Inisiasi Pertemuan Pemerintah-Pihak Terkait
Ketua DPR Puan Maharani. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang meminta pemerintah mempermudah seleksi guru honorer menjadi ASN harus diimbangi oleh upaya nyata secara dialogis dari DPR dengan mempertemukan berbagai pihak yang berkepentingan dalam satu forum.

"Pihak terkait seperti organisasi profesi guru, Kemendikbudristek , Kemenag, Kemenpan RB, BKN, dan Pemerintah Daerah, untuk menghasilkan formula terbaik dalam mengatasi permasalahan guru honorer," kata Wakil Ketua Asosiasi Profesi Keahlian Sejenis PB PGRI Sumardiansyah Perdana Kusuma, Sabtu (27/11/2021).



Menurutnya, secara konstitusional DPR juga perlu meninjau ulang dan merevisi UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dengan mengakomodir data dapodik bahwasanya guru-guru di atas usia 35 tahun dan mengabdi lebih dari 10 tahun agar bisa dipermudah menjadi ASN (PPPK).

Hal tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan melalui mekanisme autentik asesmen seperti penilaian kinerja dari pimpinan sekolah dan/atau dinas pendidikan, portofolio, dan afirmasi dengan tetap menjalankan pembinaan profesi berkelanjutan berdasarkan pemetaaan kompetensi yang dimiliki masing-masing guru.

Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia ini juga mengatakan, seleksi PPPK guru harus dibuat lex spesialis, khusus bagi guru di atas usia 35 tahun dan sudah lama mengabdi sebagai honorer di sekolah negeri.



"Jangan sampai seleksi guru PPPK yang terbuka bagi umum, apalagi dengan melibatkan guru swasta justru malah berdampak semakin beratnya peluang honorer negeri menjadi ASN PPPK dan melemahnya sekolah-sekolah swasta dikarenakan banyak gurunya yang beralih menjadi guru PPPK di sekolah negeri," terangnya.

Formasi PPPK juga harus diperluas dengan mengakomodir guru-guru agama, TK, PKBM, SLB, dan juga tenaga kependidikan seperti TU, caraka, dan petugas keamanan sekolah. "Kita harus terus mengingatkan pemerintah agar memiliki target yang jelas, berapa lama persoalan guru honorer lewat jalur PPPK bisa dituntaskan," harapnya.

Selain itu, Ketua Ikatan Alumni Prodi Pendidikan Sejarah Pascasarjana UNJ 2020-2023 ini juga mendorong agar di tengah surplus demografi penduduk usia muda, jangan sampai ada moratorium seleksi guru. Dia berharap, seleksi CPNS harus tetap dibuka bagi guru berusia di bawah 35 tahun.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)