Biar Pekerja Punya Rumah, Bank BTN Gelar Akad Kredit Massal
loading...
A
A
A
Haru berharap, melalui pelaksanaan akad kredit massal ini, Bank BTN dapat secara langsung juga mensosialisasikan adanya MLT dari program JHT BPJamsostek ini kepada masyarakat luas.
Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJamsostek, maka Haru optimistis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.
"Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.
Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJAMSOSTEK bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.
Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5%.
Yang juga menarik, Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.
Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.
Dengan bertambahnya akses pembiayaan yang mudah dan murah bagi masyarakat, khususnya para peserta BPJamsostek, maka Haru optimistis Bank BTN dapat membantu Pemerintah dalam memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat dan menyukseskan Program Sejuta Rumah yang diinisasi Pemerintah sejak tahun 2015 serta mempercepat pemulihan ekonomi, mengingat multiplier effect menyentuh 174 sub sektor pendukung perumahan.
"Bank BTN dalam memberikan pembiayaan perumahan memiliki kewajiban memberikan economic dan sosial value bagi masyarakat,oleh karena itu manfaat layanan tambahan ini sangat tepat dimana peserta selain menikmati fasilitas pembiayaan rumah dan renovasi yang terjangkau juga mendapatkan jaminan hari tua,” kata Haru.
Seperti yang diketahui, untuk fasilitas PUMP, peserta BPJAMSOSTEK bisa mengajukan kredit ke BTN hingga Rp150 juta yang dapat dipergunakan untuk Uang Muka. Kemudian, untuk PRP, peserta BPJamsostek juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk Renovasi Rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.
Sementara fasilitas KPR BPJamsostek, termasuk take over kredit, rumah baru, rumah second maupun rumah indent, BTN menyediakan plafond pinjaman hingga Rp500 juta dengan jangka waktu maksimal 30 tahun untuk rumah tapak, dan 20 tahun untuk rumah susun.
Adapun dalam skema pembiayaan yang ditawarkan dalam program layanan tambahan ini, berdasarkan Peraturan Mentei Ketenagakerjaan, peserta BPJamsostek yang ingin menggunakan fasilitas KPR atau PUMP atau PRP mendapatkan suku bunga khusus dengan memperhitungkan suku bunga acuan yang berlaku (BI-7days reverse repo rate -BI7DRRR) ditambah maksimal 5%.
Yang juga menarik, Haru menambahkan, di masa sosialisasi pembiayaan rumah MLT dari program Jaminan Hari Tua suku bunga yang ditawarkan adalah sebesar 7 persen, dan suku bunga tersebut berlaku fixed selama 1 tahun, dan akan ditinjau kembali kembali pada saat ulang tahun kredit sesuai dengan suku bunga kesepakatan antara Bank BTN dengan BPJamsostek.
Sementara syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan fasilitas kredit di atas, adalah memenuhi dua yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Adapun syarat umumnya adalah belum pernah menerima bantuan perumahan dari BPJAMSOSTEK, mendapat surat rekomendasi dari BPJamsostek, peserta belum memiliki rumah untuk KPR dan PUMP, peserta juga memiliki Sertifikat dan Ijin Mendirikan Bangunan atas nama peserta/pasangan untuk PRP.