Menteri Teten: Debitur KUR Korban Semeru Dapat Restrukturisasi
Selasa, 07 Desember 2021 - 09:59 WIB
loading...
Menteri Teten Masduki tengah mendata UMKM yang terdampak erupsi Gunung Semeru. Foto/ArifJulianto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan telah menginstruksikan jajarannya segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku UMKM di wilayah terdampak bencana erupsi Gunung Semeru , khususnya pelaku usaha yang memiliki pembiayaan KUR.
Baca juga: Tiba di Sidoarjo, Presiden Jokowi Lanjut Naik Heli ke Lokasi Erupsi Gunung Semeru
“Kami segera melakukan koordinasi untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit,” kata MenKopUKM Teten di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam adalah memberikan perlakuan khusus.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni, pertama perpanjangan jangka waktu kredit. Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
Baca juga: Tiba di Sidoarjo, Presiden Jokowi Lanjut Naik Heli ke Lokasi Erupsi Gunung Semeru
“Kami segera melakukan koordinasi untuk mengetahui pelaku UMKM yang menjadi debitur KUR yang terdampak bencana. Dengan demikian secepatnya dapat dilakukan restrukturisasi kredit,” kata MenKopUKM Teten di Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Berdasarkan POJK No. 45 Tahun 2017 tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam, alternatif yang dapat ditempuh untuk meringankan atau menyelesaikan persoalan kredit perbankan yang dialami UMKM korban bencana alam adalah memberikan perlakuan khusus.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya mengatakan, bentuk restrukturisasi yang dapat dilakukan yakni, pertama perpanjangan jangka waktu kredit. Kedua, restrukturisasi dengan perpanjangan jangka waktu kredit dilakukan pada kredit yang sama dan tidak diperkenankan untuk penambahan tunggakan bunga ke pokok pinjaman (plafondering).
Lihat Juga :