Transformasi Digital, Pelni Terapkan Transparansi Anggaran Anti Gratifikasi

Rabu, 15 Desember 2021 - 23:23 WIB
loading...
Transformasi Digital, Pelni Terapkan Transparansi Anggaran Anti Gratifikasi
Ilustrasi kapal Pelni. Foto/Instagram @pelni162
A A A
JAKARTA - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) sebagai salah satu perusahaan pelayaran dan logistik maritim terus memperkuat transformasi digital guna mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero) Opik Taupik menyampaikan, perseroan menerapkan digitalisasi melalui prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui sejumlah aplikasi digital untuk mengurangi gratifikasi.

“Perusahaan senantiasa berkomitmen untuk mengimplementasikan penerapan GCG dalam setiap proses bisnis Perusahaan. Contohnya adalah pengembangan aplikasi MyCargoo, untuk pemesanan logistik shipper dapat memesan jasa logistik melalui aplikasi tanpa adanya pihak ketiga dan dapat memantau secara langsung prosesnya, sehingga dapat mengurangi praktik gratifikasi di lapangan,” kata Opik melalui keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (15/12/2021).



Dalam upaya memerangi tindak gratifikasi dan korupsi, selain mengembangkan aplikasi digital, perusahaan juga menerapkan sosialisasi pedoman soft structure secara rutin kepada pegawai Pelni.

“Adapun sejumlah Aplikasi tersebut diantaranya PelniDoc, MyCargoo!, Self Scan Barcode, Laporan Protokol Kesehatan di Cabang dan Kapal, PMS (Planned Maintenance System), Winona, Pelni Agency, Bitrix24, Aplikasi Pengelolaan SDM, dan Siparsel,” paparnya.

Tak hanya itu, pihak Pelni membuat pedoman yang board manual, pedoman tata kelola perusahaan (GCG), pedoman perilaku (Code of Conduct), pedoman pengendalian gratifikasi, pedoman unit pengendalian gratifikasi (UPG) dan pedoman whistleblowing system.



“Saat ini perusahaan memiliki Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) guna pengendalian gratifikasi di perusahaan dan kami bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk pelapor gratifikasi identitasnya juga kami rahasiakan untuk menjaga keamanan dan identitas pelapor,” terangnya.

Pada tahun 2022 mendatang, Pelni juga akan meluncurkan aplikasi E-Procurement untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa di perusahaan. “Kami berharap dengan adanya pengembangan teknologi yang dilakukan oleh Perusahaan dapat mendukung upaya Perusahaan dalam pengendalian tindak gratifikasi dan korupsi, sehingga penerapan GCG dapat dijalankan dengan semestinya,” pungkasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1761 seconds (0.1#10.140)