APVI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan SNI Rokok Elektrik

Senin, 08 Juni 2020 - 22:55 WIB
loading...
APVI Minta Dilibatkan dalam Pembahasan SNI Rokok Elektrik
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengirimkan surat kepada Kemenperin yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Komitmen Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam mengawal proses standardisasi produk rokok elektrik dipertanyakan. Kementerian dinilai lebih memprioritaskan pembahasan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk tembakau yang dipanaskan (HTP). Padahal, perkembangan pesat rokok elektrik dan sumbangsih cukai di Indonesia dalam lima tahun terakhir didominasi oleh vape.

Sekretaris Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Edy Suprijadi mempertanyakan kejanggalan tersebut. “Kenapa kami tidak diikutsertakan, belum jelas,” kata Edy kepada wartawan, Senin (8/6/2020).

Menurut Edy, APVI sudah mengirimkan surat kepada Kemenperin yang berisi permintaan agar dilibatkan dalam pembahasan SNI rokok elektrik. “[Kami] tunggu tanggapan dari mereka; apakah mungkin karena Covid-19, pertemuannya bertahap, saya kurang jelas.” tutur Edy.

“Yang jelas, kami berharap penyusunan SNI ini baiknya Kemenperin mengajak kami, para asosiasi vape, yang memang pemangku kepentingan terbesar di industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HTPL),” tambahnya.

Dihubungi secara terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin Supriadi mengakui pihaknya mendahulukan pembahasan SNI bagi produk HTP. Pembahasan SNI vape baru direncanakan terjadi pada 2021.

“Program Nasional Penyusunan Standar Tahun 2020 untuk lingkup Komisi Teknis Tembakau fokus menyusun revisi SNI rokok putih dan produk tembakau yang dipanaskan,” kata Supriadi.

Supriadi berdalih keterbatasan waktu sebagai alasan untuk mendahulukan SNI bagi produk HTP. "Dengan pertimbangan masalah waktu, kondisi nasional dan global pandemi Covid-19, ketersediaan sumber daya, karakteristik industri, karakteristik produk, dan kondisi industri di dalam negeri, pada 2020 ini baru akan disusun RSNI produk HTP, sementara rokok elektrik direncanakan pada 2021,” ungkap Supriadi.

Sebagai informasi, produk rokok elektrik memiliki banyak jenis, tetapi yang baru dipasarkan secara massal di Indonesia adalah vape, sementara produk HTP masih diedarkan dalam jumlah terbatas. Urgensi pembahasan SNI HTP, oleh karenanya, mengundang banyak pertanyaan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1455 seconds (0.1#10.140)