Misbakhun Khawatirkan Efek Kenaikan Cukai pada Sigaret Keretek Tangan

Senin, 27 Desember 2021 - 14:43 WIB
loading...
Misbakhun Khawatirkan Efek Kenaikan Cukai pada Sigaret Keretek Tangan
Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengingatkan pemerintah memberikan perhatian khusus pada sigaret keretek tangan (SKT). Menurutnya, SKT berkontribusi besar terhadap penerimaan negara dan mampu menggerakkan perekonomian masyarakat.

Pernyataan legislator Partai Golkar itu sebagai respons atas rencana pemerintah memberlakukan kenaikan cukai rokok rata-rata 12% mulai 1 Januari 2022. Rencana itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Kelobot, dan Tembakau Iris.

(Baca juga:Cukai Rokok Naik, Sri Mulyani Siapkan BLT bagi Pekerja Terdampak)

“Sangat penting menjaga kelestarian SKT. Negara harus berpihak pada produksi SKT yang memiliki kemampuan menyerap tenaga kerja,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021).

Pekan lalu, wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) II Jawa Timur itu mengunjungi konstituennya di Pasuruan. Secara khusus, Misbakhun menemui para pekerja pembuat SKT di Tri Sakti Purwosari Makmur (TSPM) dan Karyadibya Mahardhika (KDM).

Misbakhun mengungkapkan sebagian besar pekerja di kedua perusahaan itu adalah ibu-ibu. Kaum perempuan itu menjadi buruh linting SKT demi menghidupi keluarga mereka.

(Baca juga:Kenaikan Cukai Rokok Menghambat Pemulihan Industri Hasil Tembakau Saat Pandemi)

“Dengan bekerja sebagai buruh linting, ibu-ibu itu membeli sembako, menyekolahkan anak. Ini menjadi bukti bahwa SKT menjadi penghidupan,” katanya.

Bagi negara, kata Misbakhun, sebatang rokok memberikan penerimaan dalam bentuk cukai. Adapun bagi investor, sebatang rokok merupakan hasil investasi.

Mantan pegawai Direktorar Jenderal Pajak (DJP) itu mengungkapkan di daerah asalnya, Pasuruan, terdapat 115 pabrik rokok. Misbakhun pun menyatakan jika pemerintah hanya memikirkan penerimaan dari rokok tanpa membuat kebijakan berimbang, akan ada multiplier effect pada industri hasil tembakau (IHT) dan para pekerjanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1107 seconds (0.1#10.140)