BPJamsostek Beri Jaminan Keselamatan Kerja untuk Wartawan
Selasa, 28 Desember 2021 - 19:48 WIB
loading...
Setiap pekerja tentunya perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan. Wartawan yang menjadi peserta BPJamsostek bakal bebas biaya. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setiap pekerja tentunya perlu mendapat jaminan keselamatan kerja, begitu juga dengan wartawan yang kerap berhadapan dengan risiko selama bertugas di lapangan. Wartawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ( BPJamsostek ) bakal bebas biaya saat menjalani perawatan ketika terlibat kecelakaan saat bekerja.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertajuk 'Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.
"Kalau terjadi risiko kecelakaan , kawan-kawan sudah menjadi peserta BPJamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," ungkapnya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-44, BPJAMSOSTEK Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BPJamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.
Demikian disampaikan Deputi Direktur Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan, Muhyidin dalam diskusi bertajuk 'Peran Media Dalam Mensosialisasikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan'.
"Kalau terjadi risiko kecelakaan , kawan-kawan sudah menjadi peserta BPJamsostek itu langsung datang ke rumah sakit yang bekerja sama dengan kami. Bawa kartunya, nanti akan diobati langsung disana sampai dengan sembuh total," ungkapnya.
Baca Juga: Ulang Tahun ke-44, BPJAMSOSTEK Berkomitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Dalam hal ini, Muhyidin menyebut bahwa BPJamsostek sudah bekerja sama dengan kurang lebih 7.900 rumah sakit di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dimanfaatkan bagi wartawan yang terdaftar bila sewaktu-waktu musibah kecelakan menimpa.
Lihat Juga :