Menko Airlangga: Di 2021 Investor Domestik Perkuat Fundamental Pasar Modal terhadap Risiko Eksternal
Kamis, 30 Desember 2021 - 19:51 WIB
loading...
A
A
A
Perbaikan di sektor riil ini juga didukung dengan perbaikan di sektor keuangan di mana indeks harga saham gabungan (IHSG) meningkat hingga mencapai level 6.500 menjelang akhir tahun ini. Sebelumnya pada 22 November 2021, pertumbuhan IHSG sempat menembus rekor baru yakni di level 6.723,39. Untuk return di pasar modal Indonesia juga bisa mencapai 10% (ytd). Seiring naiknya IHSG, nilai tukar rupiah juga terapresiasi kembali mendekati level pra pandemi.
“Perbaikan kinerja sektor keuangan juga didukung oleh strategi pendalaman pasar modal yang berjalan baik. Jumlah investor pasar modal telah meningkat signifikan menjadi 7,38 juta atau naik 90,32% dibandingkan 2020. Kinerja positif juga terlihat dari sisi peningkatan jumlah Pencatatan Saham Perdana (initial public offering/IPO) yakni sebanyak 54 perusahaan baru melakukan IPO di 2021,” ujar Menko Airlangga.
Saat ini, porsi kepemilikan aset pasar modal Indonesia lebih di dominasi oleh investor domestik. “Kondisi ini telah memperkuat fundamental pasar modal kita terhadap risiko eksternal yang muncul sepanjang 2021. Porsi yang besar di sisi domestik ini turut berkontribusi dalam meredam taper tantrum yang telah terjadi di Semester II-2021,” lanjut Menko Airlangga.
Mayoritas investor pasar modal juga didominasi oleh penduduk dengan kategori usia di bawah 30 tahun. Kategori ini memiliki literasi keuangan dan digital yang relatif tinggi sehingga lebih cepat menyerap informasi baru di pasar modal.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui berbagai stimulus fiskal. Pokok-pokok instrumen utama yang digunakan telah tercantum pada Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Program ini tetap akan berlanjut di 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp414 triliun yang terbagi untuk Klaster Kesehatan, Perlindungan Sosial, dan Dukungan Korporasi/Usaha.
Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal, tarif PPh Badan telah diturunkan menjadi sebesar 22% sepanjang tahun 2021. Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan insentif tarif PPh Badan yang lebih rendah, yakni sebesar 19% bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah IPO di pasar modal Indonesia.
“Perbaikan kinerja sektor keuangan juga didukung oleh strategi pendalaman pasar modal yang berjalan baik. Jumlah investor pasar modal telah meningkat signifikan menjadi 7,38 juta atau naik 90,32% dibandingkan 2020. Kinerja positif juga terlihat dari sisi peningkatan jumlah Pencatatan Saham Perdana (initial public offering/IPO) yakni sebanyak 54 perusahaan baru melakukan IPO di 2021,” ujar Menko Airlangga.
Saat ini, porsi kepemilikan aset pasar modal Indonesia lebih di dominasi oleh investor domestik. “Kondisi ini telah memperkuat fundamental pasar modal kita terhadap risiko eksternal yang muncul sepanjang 2021. Porsi yang besar di sisi domestik ini turut berkontribusi dalam meredam taper tantrum yang telah terjadi di Semester II-2021,” lanjut Menko Airlangga.
Mayoritas investor pasar modal juga didominasi oleh penduduk dengan kategori usia di bawah 30 tahun. Kategori ini memiliki literasi keuangan dan digital yang relatif tinggi sehingga lebih cepat menyerap informasi baru di pasar modal.
Untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, pemerintah juga telah memberikan dukungan melalui berbagai stimulus fiskal. Pokok-pokok instrumen utama yang digunakan telah tercantum pada Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN). Program ini tetap akan berlanjut di 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp414 triliun yang terbagi untuk Klaster Kesehatan, Perlindungan Sosial, dan Dukungan Korporasi/Usaha.
Dalam rangka mendukung pengembangan pasar modal, tarif PPh Badan telah diturunkan menjadi sebesar 22% sepanjang tahun 2021. Selain itu, Pemerintah juga telah memberikan insentif tarif PPh Badan yang lebih rendah, yakni sebesar 19% bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka. Hal ini dilakukan untuk mendorong peningkatan jumlah IPO di pasar modal Indonesia.
Lihat Juga :