DPR Apresiasi Direksi Pertamina Berhasil Atasi Ancaman Mogok Serikat Pekerja

Senin, 03 Januari 2022 - 21:22 WIB
loading...
DPR Apresiasi Direksi Pertamina Berhasil Atasi Ancaman Mogok Serikat Pekerja
DPR apresiasi direksi Pertamina berhasil mengatasi ancama mogok kerja serikat pekerja. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mengapresiasi direksi Pertamina yang berhasil mengatasi ancaman mogok kerja oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Sehingga sejumlah risiko hambatan pada aktivitas bisnis Pertamina yang sempat menghantui jika mogok kerja benar terjadi akhirnya terselesaikan.

"Saya sangat mengapresiasi usaha direksi, karena Pertamina sendiri pun sedang melakukan konsolidasi yang memerlukan semuanya fokus bersatu," kata Sugeng, dalam penjelasanya, di Jakarta, Senin (3/1/2021).



Pertamina, ia melanjutkan, memang sedang menghadapi tantangan, baik dari internal maupun eksternal. Faktor internal yang menjadi tantangan adalah menyangkut tata kelola, karena Pertamina menjadi holding dan sub holding yang kemungkinan akan melaksanakan IPO.

"Urusan itu saja belum selesai, cukup rumit karena menyangkut berbagai hal agar tidak bertentangan dengan konstitusi dan sebagainya. Sebab itu, dalam keadaan seperti ini memerlukan semuanya fokus bersatu," ujarnya.

Adapun tantangan eksternal bagi Pertamina adalah harga minyak mentah yang fluktuatif. Jika harga minyak mentah terus berada di atas level US$70 per barel, maka di hilir berpotensi merugi sekitar Rp40 triliun setahun.

Di hulu pun sedang mengalami persoalan, yakni Pertamina harus membuktikan bahwa blok-blok yang kembali ke tangan mereka dapat dikelola dengan baik. Salah satunya adalah Blok Rokan.

"Jadi Pertamina sedang bergulat dengan persoalan-persoalan faktor eksternal maupun internal yang luar biasa besar. Oleh sebab itu, semua pihak harus ke sana arahnya,” kata dia.



Sugeng sangat menyayangkan atas langkah mengancam melakukan aksi mogok kerja yang sempat diambil FSPPB. Sebab jika ancaman tersebut benar-benar terjadi jelas dapat menganggu aktivitas perusahaan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2767 seconds (0.1#10.140)