Pengenaan Pajak Digital 10% Bisa Bantu Penerimaan Pemerintah

Rabu, 10 Juni 2020 - 19:29 WIB
loading...
Pengenaan Pajak Digital...
Ilustrasi pajak digital. Foto/dok
A A A
JAKARTA - Kondisi pandemi Covid-19 atau virus Corona tidak dimungkiri membuat semua pihak merasa terpuruk, baik pemerintah, pebisnis, dan masyarakat. Sekarang Indonesia dihadapkan pada situasi new normal, dimana masyarakat harus hidup berdampingan dengan Covid-19 sampai waktu dimana vaksin dan obat ditemukan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/PMK.03/2020 pun diterbitkan, berisi keterangan dan aturan PPN atas barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean yang melewati perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Juli 2020 mendatang ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Perpu 1/2020 yang mengamanatkan pengenaan PPN pada kegiatan PMSE. Termasuk diantaranya produk yang diperdagangkan melalui platform digital asing seperti situs belanja online.

"Kita berusaha meminimalisir korban Covid-19, tapi di sisi lain ekonomi kita perlu dijaga. Salah satunya adalah dengan PMK 48 ini. PMK ini merupakan cara atau upaya dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai bendahara negara untuk mencoba mencari sumber pembiayaan," ungkap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi XI bagian Keuangan dan Perbankan Fraksi PDIP Indah Kurnia dalam Diskusi Online "Meneropong Pajak Digital Pasca Pandemi" di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

Dia mengungkapkan, potensi transaksi dari platform-platform digital online ini mencapai Rp102 triliun. "Dengan PMK ini, kita bisa memperoleh sebesar 10%, yakni sebesar Rp10 triliun untuk penerimaan negara," tambah Indah. (Baca Juga : Ini Aturan Tarif Pajak Produk dan Jasa Digital

Sejauh ini, pemerintah Indonesia telah menggelontorkan sebanyak Rp600 triliun untuk penanganan Covid-19 sekaligus dampaknya. Kondisi penerimaan negara yang terus menurun namun angka belanja yang melonjak tajam, juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan PMK 48 ini.

"Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan POJK terkait relaksasi kepada debitur. Di sisi lain, industri perbankan juga merasa kewalahan. Saat ini, Bank Indonesia (BI) dan OJK juga sedang menggodok mekanisme adanya bank jangkar, bank pelaksana, dan bank peserta untuk menyikapi respon masyarakat terhadap kesempatan restrukturisasi kredit," lanjut Indah.

Sambung dia menyampaikan, hampir semua orang yang mengunjungi platform-platform online ini akan tergiur untuk bertransaksi. Indah menyarankan agar Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam pemberlakuan PMK ini, berfokus pada digital platform resmi, karena masih ada platform ilegal yang memberikan tawaran yang tidak bertanggung jawab kepada masyarakat yang rentan kena tipu.

"Sebelumnya kan Singapura sudah memberlakukan peraturan serupa di Januari 2020, sebelum pandemi dimulai. Perancis memberlakukan 3%, Inggris 2%, dan begitu pula negara-negara yang memberlakukan pungutan serupa," pungkas Indah.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Purbaya Incar Windfall...
Purbaya Incar Windfall Tax dari Nikel dan Bea Keluar Batu Bara
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Petisi Penugasan Ulang...
Petisi Penugasan Ulang Ditolak, Cha Eun-woo Tetap di Band Militer
Rekomendasi
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Berita Terkini
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Tak Ada Pergantian Menkeu,...
Tak Ada Pergantian Menkeu, Sentimen Pasar Berbalik Positif
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved