Penjelasan Soal Tarif Listrik PLN, Stafsus Menteri BUMN: Tidak Ada Kenaikan

Rabu, 10 Juni 2020 - 21:31 WIB
loading...
Penjelasan Soal Tarif...
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik yang dilakukan oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMM Arya Sinulingga yang mengatakan, tarif PLN tidak mengalami kenaikan seperti yang dikeluhkan oleh masyarakat

"Ini kami jelaskan mengenai kontroversi tarif PLN. Setelah kami pelajari sebenarnya tidak ada yang namanya tarif PLN naik, dari tahun ke tahun sama aja enggak ada kenaikan," kata Stafsus Menteri BUMN Arya di Jakarta, Rabu (10/6/2020).

( )

Lebih lanjut Ia menerangkan, pemakaian listrik naik dikarenakan banyak yang bekerja di rumah seiring seruan Work For Home sebagai upaya meredam penyebaran wabah Covid-19. Hal itu kemudian berdampak terhadap pemakaian listrik bertambah dan terjadi lonjakan beban.

"Pemakaian listrik naik karena semua di rumah, bekerja dan sekolah. Selama bekerja di rumah pemakaian listrik juga tinggi," ungkapnya.

Arya menjelaskan, akar masalahnya terjadi ketika mulai diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di sejumlah wilayah yang mengakibatkan proses pencatatan meteran listrik oleh petugas menjadi terkendala atau tidak dapat menghitung meteran secara langsung ke rumah-rumah pelanggan.

Akibatnya, lanjut dia, tagihan rekening listrik bulanan dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian, hal itu yang menjadi salah satu penyebab tagihannya ada yang meningkat tiba-tiba.

"Kalau dibilang PLN membohongi tidak bisa, karena meterannya jelas, angkanya jelas ada di rumah pelanggan, bukan dimana-mana, bukan di PLN tapi di pelanggan. Bisa dihitung Kwh yang dipakai, dikali harga per Kwh dari tarif listrik," paparnya.

Sebelumnya, PLN memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Dimana pada saat itu diberlakukan PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan. Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

"Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1340 seconds (0.1#10.140)