Komposisi kepengurusan LPJKD Jatim diprotes Aspekindo

Rabu, 04 Juli 2012 - 11:23 WIB
Komposisi kepengurusan LPJKD Jatim diprotes Aspekindo
Komposisi kepengurusan LPJKD Jatim diprotes Aspekindo
A A A
Sindonews.com - Komposisi kepengurusan Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Jawa Timur diprotes asosiasi kontraktor. Pasalnya, dalam komposisi tersebut dianggap timpang karena dari unsur pemerintah hanya diwakili oleh satu dinas teknis yakni, Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Provinsi Jatim.

Informasi yang dihimpun, komposisi kepengurusan LPJKD seharusnya terdapat komposisi merata di dinas teknis yakni, Dinas PU Bina Marga Jatim dan Dinas PU CKTR Jatim. Hal itu untuk mempertegas porsi kinerja dalam urusan jasa kontruksi.

Sebab, pekerjaan kontruksi selalu melibatkan dua dinas teknis tersebut. Terlebih lagi, sejumlah jasa kontruksi untuk porsi Dina PU Bina Marga nilai proyeknya lebih besar sehingga dibutuhkan keterwakilan dinas terkait dalam LPJKD itu.

Kepengurusan LPJKD Jatim saat ini terdapat dua orang dari Dinas PU CKTR. Mereka adalah Farich Amin (Sekretaris Dinas PU CKTR Jatim) dan Agus Indarto (Kabid Tata Bangunan Dinas PU CKTR Jatim). Sementara, Made Sukartha Kabid Pemeliharaan Jalan dari Dinas PU Bina Marga Provinsi Jatim yang lolos fit and proper test sebagai pengurus LPJKD Jatim, malah dicoret.

Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Konstruksi Indonesia (Aspekindo) Jatim Saleh Mukadar menyayangkan dengan penempatan dua orang pengurus LPJKD Jatim yang mewakili unsur pemerintah semuanya dari Dinas PU CKTR.

"Kami dari kelompok asosiasi sangat menyesalkan. Ada ketidaktransparan dalam pembentukan kepengurusan LPJKD Jatim. Kalau hanya satu dinas saja kan tidak mewakili unsur pemerintah," kata Saleh, Rabu (4/7/2012).

Hal itu tentunya semakin melemahkan kinerja LPJKD Jatim ke depan. Sebab, akan ada ketimpangan dalam menangani urusan kontruksi di Jawa Timur. Saleh juga mempertanyakan kebijakan dan pertimbangannya atas komposisi LPJKD Jatim tersebut. "Ini kan aneh, apa orang yang mampu hanya dari sana dan yang lain tidak mampu," tegasnya.

Seharusnya, lanjut dia, kelompok unsur pemerintah adalah instansi-instansi pemerintah yang memenuhi kriteria untuk berperan aktif dalam pengembangan jasa konstruksi dan terwakili dalam kepengurusan LPJKD ini.

Ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 10/PRT/M/2010 tentang Tata Cara Pemilihan Pengurus, Masa Bakti, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Mekanisme Kerja Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.

Untuk diketahui, tugas LPJKD Jatim adalah melakukan dan mendorong penelitian dan pengembangan jasa konstruksi. Kemudian, menyelenggarakan diklat jasa konstruksi, registrasi tenaga kerja konstruksi (sertifikasi ketrampilan dan keahlian kerja, klasifikasi, kualifikasi), registrasi badan usaha jasa konstruksi. Serta, mendorong dan meningkatkan peran arbitrasi-mediasi-penilai ahli bidang jasa konstruksi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3462 seconds (0.1#10.140)