BP Migas usul CSR masuk cost recovery

Senin, 16 Juli 2012 - 20:22 WIB
BP Migas usul CSR masuk cost recovery
BP Migas usul CSR masuk cost recovery
A A A
Sindonews.com - Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu dan Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) mengajukan kepada pemerintah agar dana untuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) dimasukan dalam penggantian biaya operasi (cost recovery).

Seperti yang diketahui, dalam Peraturan Menteri (Permen) Nomor 22 tahun 2008, dana CSR tidak dimasukkan dalam cost recovery.

"Sudah bicara dengan Pak Menteri ESDM Jero Wacik dan kita sudah bicara dalam rapat. Pak Menteri sudah setuju, jadi yang tidak boleh jadi boleh tapi syaratnya sangat ketat," ujar Kepala BP Migas, Raden Priyono di Jakarta, Senin (16/7/2012).

Beberapa persoalan, menurutnya yang dihadapi untuk menaikkan produksi migas adalah tingginya masalah-masalah eksternal termasuk masalah sosial, yang akhirnya menyebabkan banyak kegiatan di lapangan yang tidak dapat dilaksanakan sesuai target.

Dirinya mencontohkan, pelaksanaan proyek Mobil Cepu Limited (MCL). Realisasi pembangunan Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang tidak bersinggungan dengan masyarakat seperti pembangunan FSO (Floating Storage Offloading) dapat direalisasi lebih cepat dari jadwal.

“Namun, untuk kegiatan-kegiatan yang bersinggungan dengan masalah sosial (utamanya pembebasan lahan) seperti pembangunan fasilitas produksi yang termasuk dalam EPC-1 berjalan di bawah target,” tuturnya.

Priyono mengaku telah memerintahkan kontraktor kontak kerja sama (KKKS) untuk merealisasi program CSR untuk menekan gangguan eksternal tersebut. Konsep pelaksaan program adalah Bright and Green.

Bright diartikan sebagai upaya untuk menggerakkan perekonomian di sekitar daerah operasi. Sementara, Green diartikan sebagai pemberdayaan lingkungan.

Menurutnya, beberapa KKKS sudah melakukan konsep ini dengan baik. “Contohnya Medco di Sumatera Selatan yang membangun pembangkit listrik mikro hidro untuk mendorong pengembangan ekonomi di daerah sekitarnya,” kata Priyono.

Deputi Umum juga mewajibkan KKKS untuk memasukkan kegiatan serupa ke dalam program tahunan (Work Program and Budgeting / WP&B) yang diajukan. “Oleh karena Permen Nomor 22 tahun 2008 melarang KKKS membebankan biaya tersebut, maka realisasi kegiatan tidak terlalu tinggi,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6891 seconds (0.1#10.140)