Buruh Jabar tuntut THR dibayar sebelum H-7

Senin, 30 Juli 2012 - 16:34 WIB
Buruh Jabar tuntut THR dibayar sebelum H-7
Buruh Jabar tuntut THR dibayar sebelum H-7
A A A
Sindonews.com - Buruh di Jawa Barat menuntut perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu atau satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pembayaran THR tepat waktu akan memberi kepastian bagi para pekerja.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto menjelaskan, sesuai Permen Tenaga Kerja No 4/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan diwajibkan membayar THR paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kami meminta perusahaan membayar THR tepat waktu sesuai dengan Permen. Ini akan memberi kepastian kepada pekerja,” jelas Roy Jinto ketika ditemui di kantornya, Jalan Lodaya, Kota Bandung, Senin (30/7/2012).

Upaya tersebut juga untuk mencegah adanya perusahaan yang tidak memberikan THR kepada para pekerja. Diakui dia, tidak sedikit pekerja di Jabar merasa khawatir tidak mendapat THR dari perusahaan. Padahal tunjangan khusus ini merupakan hak bagi setiap pekerja.

Dikatakan Roy, tidak sedikit perusahaan yang enggan memberi THR kepada karyawannya. Dia pun mengkhawatirkan, ada perusahaan yang membayar THR tidak sesuai hak karyawan. Caranya, dengan memanipulasi data kontrak kerja.

"Kecurangan yang biasa dilakukan perusahaan misalnya melakukan revisi kontrak per tiga bulan atau per enam bulan bagi tenaga kerja outsorching,” tegas dia.

Pihaknya berharap, Pemprov Jabar mengeluarkan surat edaran kepada pemerintah kab/kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR di daerahnya masing-masing. Apabila ditemukan kecurangan dalam membayar THR, pemerintah diminta memberi sangsi tegas.

Untuk diketahui, berdasarkan Permen tersebut, pekerja dengan minimal masa kerja 12 bulan terus menerus berhak mendapatkan THR satu bulan upah tetap (gaji pokok dan tunjangan tetap). Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan terus menerus tapi kurang dari dua belas bulan, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan besaran satu bulan upah tetap di bagi 12 dan di kali masa kerja. Tapi, pekerja yang bekerja kurang dari tiga bulan, tidak mendapat THR.

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat Hening Widiatmoko menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan di Jabar.

Sesuai dengan UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, perusahaan wajib membayar THR bagi karyawannya. “Kami akan membentuk tim khusus. Mereka akan bekerja dua minggu sebelum Idul Fitri,” jelas dia.

Dia pun berharap, perusahaan membayar THR sesuai waktu yang ditentukan UU. Dia pun menyayangkan, masih ada perusahaan yang melaporkan ketidakmampuan membayar THR beberapa hari sebelum Lebaran.
Padahal, sesuai aturan, ketidakmampuan perusahaan membayar THR mesti mengajukan penundaan sejak tiga bulan sampai satu tahun sebelum Idul Fitri.

Menurut dia, sampai saat ini, Disnakertrans belum menerima laporan, ada perusahaan yang tidak sanggup membayar THR. Tahun lalu, ada sekitar 20 perusahaan yang menyatakan tidak sanggup membayar THR kepada karyawannya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9417 seconds (0.1#10.140)