Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari

Jum'at, 21 Januari 2022 - 16:18 WIB
loading...
Sah! PN Jakpus Perpanjang PKPU Garuda Indonesia 60 Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyepakati usulan perpanjangan proses PKPU Garuda Indonesia 60 hari ke depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyepakati usulan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan manajemen PT Garuda Indonesia Tbk. Hakim menetapkan proses PKPU menjadi PKPU Tetap selama 60 hari.

Perpanjangan ini dilakukan secara aklamasi atas permintaan dari debitur dan mayoritas kreditur. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, keputusan ini memberikan waktu bagi manajemen untuk menyiapkan rencana perdamaian yang lebih matang melalui negosiasi yang semakin intens dan konstruktif.



"Waktu tambahan ini memberikan kesempatan bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat untuk menuntaskan verifikasi dan memastikan proses PKPU berjalan sesuai dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan dalam keterangannya, Jumat (21/1/2022).

Selama 60 hari ke depan, lanjut dia, seluruh pemangku kepentingan akan berkoordinasi dengan tim pengurus untuk melengkapi berbagai aspek administratif dalam tahapan PKPU, termasuk melengkapi dokumen verifikasi serta menyelesaikan perhitungan hutang piutang agar Tim Pengurus dapat menerbitkan Daftar Piutang Tetap (DPT) sebagai dasar pemungutan suara.



Secara paralel Garuda juga memnyiapkan rencana perdamaian dan melanjutkan negosiasi dengan kreditur yang selama ini telah berlangsung dan berupaya melakukan finalisasi usulan rencana perdamaian tersebut, dalam kerangka komersial yang selaras dengan kepentingan semua pihak.



Irfan memastikan, selama proses PKPU berlangsung seluruh layanan penerbangan termasuk layanan penumpang, kargo dan perawatan pesawat tetap beroperasi secara normal. Garuda juga berkomitmen terus berakselerasi dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1887 seconds (0.1#10.140)