Satu-satunya instrumen HAM pekerja migrant dan keluarga

Senin, 06 Agustus 2012 - 22:20 WIB
Satu-satunya instrumen HAM pekerja migrant dan keluarga
Satu-satunya instrumen HAM pekerja migrant dan keluarga
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar mengatakan Undang-Undang No. 6 tahun 2012 tentang Ratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migrant dan anggota keluarganya, merupakan satu-satunya instrumen HAM internasional yang mengatur mengenai perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya secara komprehensif.

“Konvensi ini pula memberikan kerangka perlindungan minimum bagi tenaga kerja migran dalam berbagai kategori beserta keluarganya, untuk semua tahapan, baik pada saat pra keberangkatan, masa bekerja di luar negeri dan purna penempatan,” kata Muhaimin dalam acara sosialisasi yang diselenggarakan Gabungan Aliansi Rakyat Daerah untuk Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) di Jakarta, Senin (6/8/2012).

Di masa mendatang, tambah dia, kedudukan Konvensi Pekerja Migran ini di tatanan masyarakat internasional akan terus menguat dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya Konvensi ini bagi perlindungan tenaga kerja migran dan anggota keluarganya, seiring dengan besarnya jumlah orang bekerja di luar negeri.

Konvensi Internasional Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya telah disahkan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 18 Desember 1990. Hingga saat ini, Konvensi Pekerja Migran telah diratifikasi oleh sejumlah 46 negara, termasuk Indonesia.

Setelah meratifikasi Konvensi, Indonesia wajib untuk menyampaikan laporan implementasi Konvensi kepada Komite Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

"Sesuai ketentuan Konvensi, laporan akan disampaikan setahun setelah ratifikasi dan selanjutnya setiap lima tahun sekali dan jika Komite memintanya," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4375 seconds (0.1#10.140)