Hindari THR, pengusaha permainkan kontrak buruh

Selasa, 07 Agustus 2012 - 15:07 WIB
Hindari THR, pengusaha permainkan kontrak buruh
Hindari THR, pengusaha permainkan kontrak buruh
A A A
Sindonews.com - Nasib buruh di Kota Pahlawan tetap saja terpuruk. Di saat harapan manis untuk bisa mendapat jatah Tunjangan Hari Raya (THR), mereka malah harus diputus kontraknya. Hak yang harusnya diterima itu malah tak didapat dan harus rela angkat kaki dari tempatnya bekerja.

Akal-akalan pengusaha untuk menghindari kewajiban membayar THR terasa menyakitkan bagi kaum buruh. Mereka harus menerima kenyataan pahit diputus kontraknya sebelum merasakan THR untuk mencukupi kebutuhan di rumah saat Lebaran.

Ketua DPD Partai Buruh Ahmad Brantas Purnomo menuturkan, banyak laporan yang masuk ke posko buruh menyebutkan kalau tak ada THR yang diterima. Bahkan, para buruh itu harus diputus kontraknya sebelum mendapatkan jatah THR. “Baru setelah hari Raya Idul Fitri selesai, para buruh itu kembali dipekerjakan,” ujar Brantas, Selasa (7/8/2012).

Kondisi itu, lanjutnya, dirasakan pedih oleh para buruh. Mereka tak memiliki kekuatan penuh untuk menolak pemberlakukan itu. Kesadaran perusahaan sendiri untuk membayar THR sebagai hak yang harus diterima para buruh juga tak ada. “Ini saja ada 12 laporan lebih dari buruh yang tak dapat THR,” ungkapnya.

Tenaga kontrak, katanya, banyak yang diberlakukan seperti itu. hasilnya buruh selalu gigit jari ketika datang waktunya pembagian jatah THR sebelum Lebaran. Pihaknya sendiri siap memberikan advokasi segala keluhan buruh atau pegawai lainnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. “Kami mengandeng advokat untuk menyelesaikan semua pengaduan yang masuk ke rumah buruh,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, keluhan yang masuk banyak datang dari tenaga outsourcing. Menurutnya, outsourcing semestinya juga mendapatkan THR. Tetapi dalih yang dipakai pengusaha adalah pemberian THR diberikan kepada karyawan tetap. Karena itu, Partai Buruh mendesak harus ada perda yang mengatur tentang pemberian THR ini bagi semua pekerja. “Jadi tidak hanya karyawan tetap, tetapi juga outsourcing juga harus dapat THR,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Surabaya Dwi Purnomo menuturkan, dua minggu yang lalu sudah dikirim surat edaran. Pihaknya saat ini juga membuka pusat pengaduan di kantor Disnaker untuk menerima keluhan dari para buruh yang belum menerima THR. “Kalau laporan itu sudah masuk, kami akan memprosesnya ke sektor perselisihan,” ujar Dwi.

Ia melanjutkan, THR menjadi hak buruh yang harus segera dipenuhi. Disnaker sendiri memberikan aturan THR paling lambat diberikan seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Kalau sampai tak diberikan, para buruh silakan datang ke posko pengaduan. “Perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya, jangan sampai THR terlambat diberikan,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3392 seconds (0.1#10.140)