PLN Tegaskan TDL Tak Naik, yang Meningkat Penggunaan Listrik Pelanggan
Kamis, 11 Juni 2020 - 19:58 WIB
loading...
Manajemen PLN UIW Sulselrabar memenuhi undangan Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar terkait keluhan kenaikan tagihan listrik. Foto/Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - PT PLN Unit Induk wilayah Sulselrabar memenuhi undangan yang digelar oleh Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar , Kamis (11/6/2020). Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai komplain pelanggan yang disampaikan terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik alias TDL, melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik, melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Baca Juga: Dewan Minta PLN Lebih Transparan Soal Keluhan Kenaikan Tagihan
Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta bertepatan bulan puasa, dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter. Konsekuensinya tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik alias TDL, melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik, melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Baca Juga: Dewan Minta PLN Lebih Transparan Soal Keluhan Kenaikan Tagihan
Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta bertepatan bulan puasa, dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter. Konsekuensinya tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Lihat Juga :