PLN Tegaskan TDL Tak Naik, yang Meningkat Penggunaan Listrik Pelanggan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - PT PLN Unit Induk wilayah Sulselrabar memenuhi undangan yang digelar oleh Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar , Kamis (11/6/2020). Agenda yang dibahas dalam pertemuan itu mengenai komplain pelanggan yang disampaikan terkait adanya lonjakan tagihan rekening listrik yang dirasakan oleh masyarakat di bulan Juni.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik alias TDL, melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik, melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta bertepatan bulan puasa, dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter. Konsekuensinya tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Sudirman menjelaskan akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni.
“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.
“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya.
Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya dipastikan sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, pada kesempatan itu juga turut mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal. Ia heran dengan kenaikan tagihan rekening listrik yang meningkat signifikan.
"Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp2 juta, kenapa sekarang jadi naik dua kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," ujar Wahab Tahir.
Setelah mendengar penjelasan PLN, ia berharap dengan pertemuan ini dan adanya penjelasan dari pihak terkait, pelanggan bisa memahami bahwa sebetulnya lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena jumlah pemakaian yang meningkat.
"Kami berharap pelanggan bisa paham sebetulnya tarif dasar listrik memang tidak naik, tapi murni karena pemakaian yang meningkat," ucap dia setelah dijelaskan dan dihitung secara manual tagihan rekening listriknya.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau kepada pelanggan dapat mendatangi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan PLN UIW Sulselrabar, Sudirman, menjelaskan bahwa lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan disebabkan kenaikan tarif dasar listrik alias TDL, melainkan intensitas pemakaian listrik pelanggan yang meningkat.
“Perlu kami tegaskan bahwa tagihan rekening listrik pada bulan Juni bukan akibat tarif listrik yang naik, melainkan pemakaian listrik pelanggan. Sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini, tarif listrik tidak mengalami perubahan dan pihak yang memiliki kewenangan menentukan tarif listrik, yakni Pemerintah melalui Kementerian ESDM,” ujar Sudirman.
Sudirman menambahkan kenaikan tagihan listrik karena adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau covid-19. Dimana pada saat itu banyak aktivitas dilakukan di rumah serta bertepatan bulan puasa, dimana terjadi kenaikan pemakaian listrik oleh pelanggan.
Seperti diketahui, kebijakan untuk stay at home atau PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN untuk sementara waktu tidak melakukan pencatatan meter. Konsekuensinya tagihan yang muncul di bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian tiga bulan sebelumnya.
Sudirman menjelaskan akibat diberlakukannya penghitungan rata-rata pada tagihan rekening listrik pelanggan di bulan April dan Mei, mengakibatkan potensi selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN, hingga terjadi lonjakan tagihan di bulan Juni.
“Karena dihitung rata-rata, maka pada tagihan April dan Mei tidak sepenuhnya mencerminkan penggunaan aktual pelanggan. Karena pada bulan tersebut terjadi peningkatan aktivitas di rumah yang secara langsung meningkatkan durasi pemakaian listrik,” jelasnya.
Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan skema perlindungan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan.
Jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata tiga bulan terakhir, pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besaran 20 persen setiap bulan.
“Skema perlindungan lonjakan tagihan listrik ini kita siapkan sebagai solusi untuk meringankan beban tagihan pelanggan. Dengan cara dicicil, PLN berharap pelanggan dapat terbantu,” ujarnya.
Terakhir Sudirman menegaskan bahwa saat ini proses catat meter sudah kembali normal, itu artinya untuk tagihan rekening listrik bulan berikutnya dipastikan sudah berdasarkan data sesuai penggunaan listrik pelanggan pada kWh Meter yang berada dirumah masing-masing pelanggan.
Ketua Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Makassar, Abdul Wahab Tahir, pada kesempatan itu juga turut mengeluhkan lonjakan tagihan rekening listrik pada bulan Juni yang dirasanya tak masuk akal. Ia heran dengan kenaikan tagihan rekening listrik yang meningkat signifikan.
"Biasanya perbulan bayar tagihan rekening listrik di rumah sekitar Rp2 juta, kenapa sekarang jadi naik dua kali lipat pembayarannya. Padahal pemakaian listrik sama dengan bulan sebelumnya," ujar Wahab Tahir.
Setelah mendengar penjelasan PLN, ia berharap dengan pertemuan ini dan adanya penjelasan dari pihak terkait, pelanggan bisa memahami bahwa sebetulnya lonjakan tagihan listrik pelanggan murni karena jumlah pemakaian yang meningkat.
"Kami berharap pelanggan bisa paham sebetulnya tarif dasar listrik memang tidak naik, tapi murni karena pemakaian yang meningkat," ucap dia setelah dijelaskan dan dihitung secara manual tagihan rekening listriknya.
Sementara bagi pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau kepada pelanggan dapat mendatangi kantor layanan pelanggan PLN terdekat.
(tri)