Usia pensiun Kepala BP Migas 60 tahun

Senin, 03 September 2012 - 11:02 WIB
Usia pensiun Kepala BP Migas 60 tahun
Usia pensiun Kepala BP Migas 60 tahun
A A A
Sindonews.com - Anggota Komisi VII DPR Bobby A Rizaldi berpendapat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002, masa pensiun Kepala Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) ditetapkan hingga usia 60 tahun.

“Pasal 22 PP 42/2002 jelas menyebutkan batas masa pensiun unsur pimpinan BP Migas adalah hingga berumur 60 tahun,” katanya di Jakarta kemarin.

Dia mengatakan, argumen masa pensiun pegawai negeri sipil (PNS) merupakan akhir jabatan Kepala BP Migas belumlah mempunyai dasar hukumnya. Pasal 18 ayat (1) dan (2) PP 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu juga menyebutkan, Kepala BP Migas diangkat dan diberhentikan presiden setelah berkonsultasi dengan Komisi VII DPR.

Sampai saat ini belum ada usulan presiden melalui menteri ESDM untuk menjadwalkan agenda konsultasi pergantian kepala BP Migas. “Dengan demikian, pemerintah berpandangan memang saat ini belum diperlukan pergantian Kepala BP Migas,” kata Bobby.

Menurut dia, bukan DPR yang mengajukan calon pengganti ataupun menetapkan jadwal penggantian atau uji kelayakan Kepala BP Migas, melainkan pemerintah yakni presiden.

Bobby menambahkan, pemilihan kepala BP Migas bukan hanya dilihat dari kemampuan akademis, tetapi juga menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan pemangku kepentingan seperti pelaku industri dan regulator atau pemerintah. “Penting pula dilihat bahwa target APBN dari sektor migas sudah terlampaui dalam beberapa tahun terakhir,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas A Rinto Pudyantoro mengatakan, masa jabatan Kepala BP Migas tidak terkait masa pensiun PNS karena masing-masing diatur dalam undang-undang dan produk hukum turunan yang berbeda. Masa jabatan kepala BP Migas diatur dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi No 22 Tahun 2001 jo Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2002. “Berdasarkan Undang-Undang Migas jo PP 42/2002 itu, batas usia pensiun kepala BP Migas mencapai usia 60 tahun,” ujar Rinto.

Menurut dia, Pasal 22 ayat (1) PP 42/2002 tentang Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi itu menyebutkan, batas usia pensiun unsur pimpinan Badan Pelaksana dan Tenaga Ahli adalah 60 tahun. Pasal 13 ayat (2) PP menetapkan unsur pimpinan BP Migas terdiri atas kepala, wakil kepala, dan deputi.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4733 seconds (0.1#10.140)