Perangi obat palsu, BPOM gandeng organisasi profesi

Senin, 17 September 2012 - 11:01 WIB
Perangi obat palsu, BPOM gandeng organisasi profesi
Perangi obat palsu, BPOM gandeng organisasi profesi
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) kesulitan memerangi peredaran obat palsu di pasaran sehingga berupaya menggandeng organisasi profesi
dan pemangku kepentingan bidang kefarmasian lainnya.

Data dilansir BPOM, banyak obat resep dengan mudah diperoleh di toko-toko obat bahkan di lapak-lapak pinggir jalan. Obat-obat tersebut dari berbagai jenis, banyak yang diketahui obat palsu seperti anti-infeksi, anti-diabetes dan obat disfungsi ereksi.

Karenanya, untuk mendapat jaminan terhadap keaslian obat dan mendapatkan informasi tepat, pasien dianjurkan membeli obat resep dengan cara bertemu langsung dengan apoteker.

Retno Tyas Utama dari BPOM mengungkapkan, dalam upaya memerangi perederan obat palsu, pihaknya meminta industri farmasi lebih berperan aktif jika obatnya dipalsukan. Sejatinya, BPOM sejak lama sudah bekerja sama dengan lembaga perlindungan konsumen dalam menghadapi isu pemalsuan obat.

"Melihat saat ini masalah peredaran obat palsu sudah sangat mengkhawatirkan maka mendesak untuk diselesaikan bersama-sama sehingga kami juga akan bersama-sama kalangan profesional seperti apoteker memerangi masalah ini," tegas Retno di sela Kongres Federasi Asosiasi Farmasi Asia (FAPA) di Nusa Dua, Bali, Sabtu (15/9/2012).

Diakuinya, memang kendala pemberantasan obat palsu karena kurangnya kerja sama antara BPOM dengan kalangan profesional baik di farmasi maupun para dokter dan petugas yang bergerak di sarana pelayaan kesehatan.

Kerja sama ini sangat memberikan konribusi yang besar, sebab di tangan mereka ada proses edukasi kepada pasien dan tanggungjawab untuk senantiasa melihat kondisi pasiennya.

Obat palsu merupakan ancaman bagi pasien di Indonesia yang terus berkembang. "Kami akan terus maju dalam mengatasi masalah ini. Kami buka inisiatif dari industri termasuk komitmen apoteker sebagaimana diajukan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP)," terangnya.

Atas banyaknnya temuan obat palsu di pasaran, Retno menyatakan bahwa hal itu sudah bukan wewenang BPOM melakukan tindakan, melainkan sudah menjadi ranah kepolisian karena masuk wilayah pidana.

Dalam kesempatan sama, Dr Akmal Taher dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia menyatakan, obat palsu atau obat tiruan itu menjadi ancaman serius bagi pasien karena dapat mengandung zat-zat berbahaya seperti logam keras atau pestisida.

Obat-obat palsu itu bisa saja tidak memiliki zat aktif farmasi atau memilki dosis aktif salah sehingga tidak dapat memberikan menfaat terapi sesuai yang diresepkan. Penggunaaan obat-obatan palsu bisa mengakibatkan kegagalan pengobatan bahkan kematian.

Taher menyarankan, cara terbaik konsumen bisa mengakses obat asli adalah lewat obat resep di apotek. Konsumen harus dibimbing agar bisa mengenali saluran-saluran resmi sehingga bisa membedakan obat asli dengan versi palsunya.

Pendek kata, konsumen harus mendapat info yang benar mengenai bahaya obat palsu dan bagaimanma cara melindungi diri mereka dari obat palsu tersebut. (mai)
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0965 seconds (0.1#10.140)