SPI: Pemerintah terus legalkan perampasan tanah

Selasa, 16 Oktober 2012 - 11:20 WIB
SPI: Pemerintah terus legalkan perampasan tanah
SPI: Pemerintah terus legalkan perampasan tanah
A A A
Sindonews.com - Serikat Petani Indonesia (SPI) menilai pemerintah seakan terus melegalkan berbagai bentuk perampasan tanah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar melalui berbagai program kebijakan dengan dalih mengatasi perubahan iklim, krisis pangan, dan agrofuel.

Akibatnya banyak petani kecil dan masyarakat adat yang notabene adalah produsen pangan lahannya terampas oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Perlawanan kaum tani dan masyarakat adat tak terhindarkan, sehingga konflik agraria semakin meluas. Badan Pertanahan Nasional (2011) mencatat setidaknya terdapat 2.791 kasus pertanahan pada tahun 2011.

Ketua Umum SPI, Henry Saragih Henry mengatakan, upaya untuk mengembalikan arah dan paradigma pembangunan pertanian dan pangan (khususnya di Indonesia) sangatlah mendesak, karena tidak dibenarkan sesungguhnya ada seorangpun di dunia ini yang tidak tercukupi kebutuhan pangannya.

“SPI sebagai organisasi perjuangan petani berjuang agar kedaulatan pangan tegak dan menjadi paradigma baru untuk mengganti paradigma ketahanan pangan yang dicanangkan oleh FAO di Indonesia. SPI juga mengusulkan agar penyelesaian konflik agraria yang terjadi sekarang ini haruslah dalam bingkai pembaruan agraria," terangnya dalam rilis yang diterima Sindonews, Selasa (16/10/2012).

"Di tingkat internasional, SPI dan La Via Campesina memperjuangkan Hak Asasi Petani yang telah direspons oleh Dewan HAM PBB pada tanggal 27 September 2012 lalu dengan dikeluarkannya Resolusi Dewan HAM PBB yang akan membentuk panitia kerja pembentukan Deklarasi Hak Asasi Petani,” tambahnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.6843 seconds (0.1#10.140)