26 perusahaan asuransi belum penuhi aturan modal

Rabu, 17 Oktober 2012 - 16:38 WIB
26 perusahaan asuransi belum penuhi aturan modal
26 perusahaan asuransi belum penuhi aturan modal
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mencatat lima perusahaan asuransi telah memenuhi aturan permodalan. Pada aturannya tertera syarat permodalan bagi setiap perusahaan asuransi adalah sebesar Rp70 miliar.

"Sudah, dari daftar itu saya sudah lihat mungkin ada lima atau lebih yang sudah nambah modal," kata Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata di The Plaza Office Tower, Jakarta, Rabu (17/10/2012).

Dia menyatakan, lima perusahaan tersebut adalah lima perusahaan di antara 31 perusahaan yang belum memenuhi ketentuan. Artinya, masih ada 26 perusahaan hingga Oktober yang belum memenuhi ketentuan.

Lima tersebut, lanjutnya, kebanyakan dari perusahaan asuransi umum. "Banyak yang umum dari yang sudah," jelasnya.

Seperti diketahui, Bapepam-LK pada akhir tahun ini akan memberlakukan kebijakan baru di mana perusahaan asuransi harus mencapai ekuitas (modal sendiri) minimal Rp70 miliar. Hingga triwulan I 2012, puluhan perusahaan asuransi masih belum memenuhi persyaratan tersebut.

"Ada 23 perusahaan asuransi umum dan delapan perusahaan asuransi jiwa yang ekuitasnya belum mencapai syarat minimal tersebut," kata Kepala Bagian Analisis Keuangan dan Asuransi Bapepam-LK, Sumarjono beberapa waktu lalu.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7493 seconds (0.1#10.140)