Ekspansi usaha diarahkan ke daerah

Jum'at, 02 November 2012 - 09:20 WIB
Ekspansi usaha diarahkan ke daerah
Ekspansi usaha diarahkan ke daerah
A A A
Sindonews.com – Penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 68/NDAG/ PER/10/2012 tentang Waralaba untuk Jenis Usaha Toko Modern diharapkan bisa membuat ekspansi usaha tidak hanya terjadi di Pulau Jawa dan Bali tapi juga di daerah lain di Indonesia.

Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Gunaryo menyebutkan, Permendag tersebut mengusung semangat agar waralaba nasional tumbuh dinamis. Bisnis waralaba juga seharusnya tumbuh untuk meningkatkan kerja sama kemitraan dengan melibatkan pihak lain terutama usaha kecil dan menengah (UKM), agar jenis usaha yang sama juga berkembang di daerah lain.

“Itu semangat yang kita kembangkan dan jadi dasar dari terbitnya Permendag tersebut,” kata Gunaryo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta kemarin.

Dalam Permendag tersebut memang disebutkan, pemberi waralaba, apabila sudah memiliki outlet atau gerai sebanyak 150, maka sudah harus melibatkan pihak lain dalam pengusahaan toko modern. “Intinya kalau sudah 150,harus sudah diwaralabakan,” katanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan kemudahan kepada pengusaha waralaba. Jika pengusaha itu belum mencatatkan keuntungan, maka pemerintah akan memberikan pengecualian dengan melihat rekomendasi dari tim penilai.

“Pengecualian akan diberikan oleh Kemendag, dengan melihat rekomendasi dari tim penilai waralaba,” tambahnya. Di samping itu, hal yang diatur dalam kebijakan waralaba ini adalah pemberi waralaba.

Penerima waralaba untuk jenis usaha toko modern wajib menyediakan barang produksi dalam negeri paling sedikit 80 persen dari jumlah dan jenis barang yang diperdagangkan. “Kita berharap, dengan kebijakan ini lapangan usaha yang lebih luas bagi UKM Indonesia akan berujung pada kesejahteraan ekonomi bagi seluruh masyarakat,” tambahnya.

Sementara, Direktur Bina Usaha Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Nurlaila Nur Muhammad mengatakan, jika mengambil contoh beberapa jenis waralaba besar seperti Indomart dengan gerai lebih kurang 6.300, Alfa dengan jumlah 6.000, dan 7 Eleven, baru 20% saja dari bisnisnya yang sudah diwaralabakan.

“Kita tentu ingin ada keterlibatan masyarakat dalam usaha tersebut,” katanya.

Sebelumnya Ketua Asosiasi FranchiseIndonesia(AFI) Anang Sukandar menyebutkan, Permendag tersebut sebenarnya mencederai industri dalam negeri. “Seharusnya pemerintah bisa melakukan pendekatan yang lebih elegan lagi,” kata Anang Sukandar.

Dengan diterbitkannya Permendag tersebut, terlalu banyak aturan yang mengikat. Misalnya, dengan regulasi baru, pasti ada tim penilai, ada juga tim pengendalian dan pengawasan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0324 seconds (0.1#10.140)