Mau Cairkan Dana JHT Sebelum Usia 56 Tahun? Simak Syarat dan Caranya

Rabu, 16 Februari 2022 - 17:47 WIB
loading...
Mau Cairkan Dana JHT...
Dana JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun asalkan memenuhi sejumlah syarat. Foto/Ilustrasi/Antara
A A A
JAKARTA - Isu pencairan jaminan hari tua ( JHT ) kini kian menghangat. Pasalnya, pihak buruh memprotes Permenaker No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah

Pihak buruh tak terima beleid itu lantaran dana JHT hanya bisa dicairkan sepenuhnya ketika pekerja berusia 56 tahun. Jadi buruh atau pekerja yang terkena PHK ataupun mengundurkan diri tak bisa menarik semua dana JHT-nya sebelum berusia 56 tahun.

Ketentuan itulah yang dianggap memberatkan buruh, lantaran mereka menganggap saat tak bekerja butuh dana besar untuk memulai usaha ataupun melanjutkan hidup. Jadi buruh menginginkan dana JHT bisa ditarik semuanya saat mereka kena PHK atau mengundurkan diri meski usia belum mencapai 56 tahun.

Dana JHT bisa dicairkan sepenuhnya meski belum berusia 56 tahun jika pekerja atau buruh mengalami kejadian-kejadian tertentu. Di antaranya, pekerja mengalami cacat total tetap ataupun meninggal dunia.

Di luar kejadian-kejadian itu, pekerja atau buruh hanya bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya, mengikuti aturan PP No. 46 Tahun 2015. Itu pun dengan persyaratan, yaitu pekerja perserta BPJS Ketenagakerjaan telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.



Besaran dana JHT yang bisa dicairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lainnya. Dengan masa kepersertaan 10 tahun itu, pekerja atau buruh yang masih bekerja juga bisa mencairkan sebagian dana JHT-nya.

Di luar persyaratan utama itu, pekerja atau buruh yang ingin mencairkan dana JHT-nya juga harus memenuhi sejumlah kelengkapan, yaitu:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. KTP.
3. Kartu Keluarga.
4. Surat keterangan berhenti kerja.
5. Buku rekening yang masih aktif.
6. Foto diri terbaru (tampak depan).
7. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Baca juga: Hummer EV Dikritik karena Hasil Data yang Tidak Sesuai Klaim

Kemudian, langkah-langkah cara mencairkan dana JHT adalah sebagai berikut:

1. Masuk situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Isi identitas diri
3. Unggah dokumen yang dibutuhkan dan foto
4. Konfirmasi pengajuan
5. Setelah itu, peserta JHT yang menganjukan akan dapat email tentang jadwal wawancara online
6. Kemudian, peserta melakukan verifikasi data saat wawancara melalui video call
7. Jika semua proses selesai, peserta akan mendapatkan saldo JHT yang dikirim ke rekening yang terlampir di formulir
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Blak-blakan...
Said Iqbal Blak-blakan 2.500 Buruh Pabrik Terancam PHK
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kondisi Angkatan Kerja...
Kondisi Angkatan Kerja RI: 7,2 Juta Pengangguran, 98,58 Juta Bekerja Penuh Waktu, Freelance 38,35 Juta
Pemerintah Bakal Umumkan...
Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Di Balik Progres Percepatan...
Di Balik Progres Percepatan Sekolah Rakyat, Ada Dedikasi dan Komitmen Para Pekerja
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Rekomendasi
Di Balik Kesaktian Pangeran...
Di Balik Kesaktian Pangeran Diponegoro, Ada Keris Pusaka Bernama Kiai Bondoyudo
5 Kemenangan Terbesar...
5 Kemenangan Terbesar Spanyol di Piala Dunia: Arab Saudi Ikut Jadi Korban
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Berita Terkini
Janji Manis Investasi...
Janji Manis Investasi Rp5.323 Triliun di Balik Kesepakatan Damai AS-Iran
Runtuhkan Dolar AS,...
Runtuhkan Dolar AS, Putin Kumpulkan 11 Pemimpin ASEAN Termasuk Indonesia
Pertamina NRE dan Koperasi...
Pertamina NRE dan Koperasi Kemenkop Bangun PLTS KDKMP Pulau Sembur, Progres Capai 80%
Imbas BI Rate Naik,...
Imbas BI Rate Naik, Pasar Rumah Kelas Menengah Mulai Ngerem
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
PWN 2026 Resmi Digelar...
PWN 2026 Resmi Digelar di JICC, Diikuti 15 Ribu Peserta dari Seluruh Indonesia
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved