Pemerintah diminta buat UU asuransi pertanian

Selasa, 13 November 2012 - 14:52 WIB
Pemerintah diminta buat UU asuransi pertanian
Pemerintah diminta buat UU asuransi pertanian
A A A
Sindonews.com – Pemerintah mesti serius menggulirkan program asuransi pertanian bagi para petani padi karena dinilai akan memberikan dampak signifikan bagi petani padi, ditengah ketidakpastian iklim global.

Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Barat Entang Sastraatmadja mengatakan, program asuransi petani padi pada prinsipnya sangat menguntungkan. Petani yang mengalami gagal panen karena serangan hama atau kekeringan, bisa mendapat ganti rugi. Apalagi, pemerintah telah menghapuskan program Bantuan Petani Padi Puso (BP3).

“Programnya bagus. Tapi bagaimana program tersebut bisa dilaksanakan secara maksimal dan memberi manfaat bagi semua petani di Jabar,” jelas Entang Sastraatmadja di Bandung, Selasa (13/11/2012).

Menurut dia, perlu ada sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah agar program tersebut terlaksana. Salah satu yang bisa dilakukan pemerintah pusat, yaitu membuat payung hukum setingkat Undang-Undang (UU) tentang asuransi pertanian.

Bila perlu, lanjut dia, biaya asuransi pertanian sebesar Rp70.000/hektare bisa di tanggung pemerintah melalui mekanisme subsidi silang. Namun, subsidi tersebut mesti tepat sasaran. “Untuk petani dengan kepemilikan lahan sedikit, uang Rp70 ribu sangat mahal. Mereka mestinya mendapat subsidi pemerintah,” pungkas dia.

Menurut dia, program asuransi pertanian juga bisa diintergerasikan dengan program lainnya, seperti pembentukan bank pertanian. Dijelaskan Entang, hanya sebagian kecil perbankan konvensional yang mau membiayai sektor pertanian. Kondisi tersebut sangat menyulitkan petani. Padahal, mereka membutuhkan modal kerja selama musim tanam.

“Pemberian asuransi pertanian bisa diintegrasikan dengan pembentukan bank tani. Dengan begitu, petani tidak hanya mendapat jaminan tanam, tapi juga mendapat pinjaman modal,” pungkas dia.

Diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah menggulirkan program asuransi pertanian kepada seluruh petani. Program tersebut sebagai upaya meminimalisir kerugian yang akan dialami petani, apabila gagal panen akibat puso atau kekeringan.

“Program ini digulirkan pemerintah pusat sebagai pengganti program Bantuan Petani Padi Puso (BP3) yang telah dihapus,” kata Plt Kepala Dinas Pertanian Jabar Diden Trisnadi.

Petani yang ikut program tersebut akan membayar premi sebesar Rp70.000/hektare selama musim tanam (empat bulan). Keikutsertaan petani dalam asuransi akan membuatnya terlindungi dari resiko kegagalan.

Lebih lanjut dia menuturkan, jika dalam proses penanaman terjadi gagal panen (puso), baik yang disebabkan karena kekeringan, banjir atau terserang hama pengganggu tanaman (penyakit), maka asuransi akan memberikan dana bantuan kepada para petani sebesar Rp6 juta/hektare.

Bantuan diberikan oleh perusahaan lembaga penjamin BUMN, yakni Jasindo. Menurut dia, program tersebut telah digulirkan kepada sekitar 400 kelompok tani di Karawang. Kegiatan tersebut berlangsung pada musim tanam sub raund I/2013 yang dimulai sejak Oktober 2012.

Namun, petani yang bisa mengakses asuransi pertanian harus memenuhi syarat tertentu, seperti irigasi, menerapkan teknologi terpadu dan tergabung dengan kelompok tani. “Jika semua syarat tersebut sudah dilakukan dan ternyata hasilnya tetap gagal, maka diberi dana bantuan dari asuransi,” katanya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8709 seconds (0.1#10.140)