Kontrak BP Migas dialihkan ke Kementerian ESDM

Rabu, 14 November 2012 - 09:15 WIB
Kontrak BP Migas dialihkan ke Kementerian ESDM
Kontrak BP Migas dialihkan ke Kementerian ESDM
A A A
Sindonews.com - Seusai Rapat Koordinasi (Rakor) mengenai permasalahan-permasalahan yang timbul akibat pembubaran Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa semua kontrak BP Migas kini beralih ke tangan Kementerian ESDM.

"Seluruh kontrak-kontrak, hak dan kewajiban yang selama ini telah dilaksanakan oleh BP migas, dengan beralih kepada unit usaha tersebut di-manage (atur) oleh ESDM, dalam hal ini Menteri ESDM, berjalan sebagaimana mestinya," jelas Menko Perekonomian Hatta Rajasa kepada wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (13/11/2012) malam.

Pada kesempatan yang sama, pemerintah juga mengatakan, akan mengganti BP Migas dengan Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (UPKUH Migas) yang berada di bawah Kementerian ESDM.

"Melalui Perpres tersebut maka unit atau Badan Pelaksana Migas tersebut kemudian menjadi Unit Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas berada pada ESDM," ujar Hatta.

Seperti diketahui, pada Selasa (13/11/2012) kemarin, MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Keputusan MK yang mengejutkan banyak pihak ini kemudian membawa banyak konsekuensi besar yang bisa mengganggu iklim investasi di Indonesia. Pasalnya, segala kegiatan yang dilakukan BP Migas, termasuk kontrak-kontrak yang dibuatnya, menjadi ilegal akibat hal tersebut.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5874 seconds (0.1#10.140)