Menteri ESDM kritik para pembuat UU Migas

Selasa, 20 November 2012 - 09:47 WIB
Menteri ESDM kritik para pembuat UU Migas
Menteri ESDM kritik para pembuat UU Migas
A A A
Sindonews.com - Pada tahun 2001 silam saat UU Migas dibuat, tidak ada yang mempertanyakan keberadaan BP Migas. Baru lebih dari satu dekade setelahnya BP Migas dipermasalahkan dan dianggap inkonstitusional.

Mengenai hal ini, Menteri ESDM Jero Wacik mengkritik ketidakkonsistenan sikap para pembuat UU Migas yang melahirkan BP Migas namun kini justru berbalik menyerang BP Migas.

"Yang dulu bikin UU ini siapa ya? Terus ketika UU ini dibilang inkonstitusional kok pada diam?" ujar Jero Wacik dalam pertemuan dengan para KKKS di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Senin (19/11/2012) malam.

Bila sikap tidak konsisten ini kemudian diikuti oleh para pejabat pembuat Undang Undang lainnya, sambung Jero, tentu akan membahayakan negara. Ketidakpastian hukum bisa timbul tiba-tiba kalau hal ini berulang kembali. "Nanti 20 tahun lagi jangan-jangan UU Migas yang baru dibilang inkonstitusional, jadi harus hati-hati itu bikinnya," tambahnya.

Sebagai catatan, semua Fraksi di DPR (kecuali satu fraksi kecil), semua partai berbasis islam (termasuk Partai Keadilan, PAN, PPP, PBB, PKB) dan juga partai besar (PDI-P dan Golkar) mendukung ratifikasi dari UU Migas yang melahirkan BP Migas tahun 2001.

Mahfud MD adalah Menteri Pertahanan dan sempat menjadi Menteri Hukum Dan Perundangan-Undangan di era kepemimpinan almarhum Gus Dur. Adapun Kwik Kian Gie adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada periode yang sama.

Kini, pihak-pihak itu malah berbalik mendukung pembubaran BP Migas. Mahfud misalnya, yang kini menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), adalah orang yang memutuskan keberadaan BP Migas tidak sesuai konstitusi. Lalu Kwik Kian Gie, termasuk salah satu pihak yang mengajukan judicial review UU Migas ke MK.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2772 seconds (0.1#10.140)