Binomo hingga Octa FX Ditegaskan Ilegal, Satgas Waspada Investasi: Bersifat Judi

Senin, 21 Februari 2022 - 06:31 WIB
loading...
Binomo hingga Octa FX...
Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) menegaskan, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi, tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal karena bersifat judi , tidak ada barang yang diperdagangkan. Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing, dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).



Untuk melindungi masyarakat dari kerugian yang timbul, SWI telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer yaitu Indra Kesuma, Doni Muhammad Taufik, Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William yang diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo , Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing. Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain persoalan binary option¸ SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.



Menurut Tongam, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai karena pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal. Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sabet Top Achievers...
Sabet Top Achievers dan Rating dari Bappebti, Broker Berjangka Ini Jaga Transparansi
1.572 Orang Cerai Akibat...
1.572 Orang Cerai Akibat Judi Online, Tanggung Jawab Siapa?
Siap-Siap! ASN Ketahuan...
Siap-Siap! ASN Ketahuan Judi Online Bakal Kena Hukuman
Mengkhawatirkan, Perputaran...
Mengkhawatirkan, Perputaran Uang dari Judi Online Tembus Rp517 Triliun
6.000 Rekening Diblokir...
6.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Menko PMK: Uangnya Akan Diambil Negara
Korban Judi Online Akan...
Korban Judi Online Akan Diberi Bansos, Logika Pemerintah Dipertanyakan
5 Negara yang Warganya...
5 Negara yang Warganya Paling Kecanduan Judi Online, Mana Saja?
Meraih Predikat Broker...
Meraih Predikat Broker Terbaik 2023 dari Bappebti Jadi Motivasi DCFX
Satgas PASTI OJK Blokir...
Satgas PASTI OJK Blokir 22 Entitas Investasi dan 337 Pinjol Ilegal
Rekomendasi
Jennifer Coppen Klarifikasi...
Jennifer Coppen Klarifikasi Kedekatannya dengan Justin Hubner, Tegaskan Masih Cinta Dali Wassink
Tes DNA Pakai Aplikasi...
Tes DNA Pakai Aplikasi Tanpa Harus Datang ke Ahli Medis
Kronologi 2 Jemaah Salat...
Kronologi 2 Jemaah Salat Id Meninggal Tertimpa Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang
Berita Terkini
Sri Mulyani Pede Mudik...
Sri Mulyani Pede Mudik dan Lebaran Angkat Ekonomi Daerah, Ini 2 Pendorongnya
41 menit yang lalu
Bagi-bagi Takjil dan...
Bagi-bagi Takjil dan Layanan Kesehatan, BNI Hadir di Posko Mudik Malang
1 jam yang lalu
Bukan Gimmick, Pertamina...
Bukan Gimmick, Pertamina Hadirkan Antar Gratis Bright Gas & Promo Refill Berhadiah Cashback
2 jam yang lalu
Perputaran Uang Lebaran...
Perputaran Uang Lebaran 2025 Diprediksi Turun, Sinyal Peringatan Ekonomi RI?
3 jam yang lalu
Bulog Serap Gabah Petani...
Bulog Serap Gabah Petani Capai 725.000 Ton Setara Beras, Rekor 10 Tahun Terakhir
3 jam yang lalu
Idulfitri 1446 H, Kepala...
Idulfitri 1446 H, Kepala BPS Menyoroti Stabilitas Ekonomi Nasional
5 jam yang lalu
Infografis
Israel akan Caplok Sebagian...
Israel akan Caplok Sebagian Wilayah Gaza hingga Tawanan Dibebaskan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved