Kejaksaan dinilai salah tafsir atas istilah penggunaan frekuensi

Minggu, 09 Desember 2012 - 18:43 WIB
Kejaksaan dinilai salah tafsir atas istilah penggunaan frekuensi
Kejaksaan dinilai salah tafsir atas istilah penggunaan frekuensi
A A A
Sindonews.com - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menilai tuduhan penyalahgunaan alokasi frekuensi pada pita 2.1GHz dan penetapan tersangka atas Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto menunjukkan bahwa pihak penyidik Kejaksaan tidak memahami konteks telekomunikasi.
Kejaksaan Agung dinilai cenderung memaksakan diri untuk menjadikan kasus IM2 sebagai kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan Negara.

Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan jika penyidik Kejaksaan dianggap salah menafsirkan istilah “menggunakan frekuensi” dan tidak memahami konteks telekomunikasi terutama tentang istilah “menggunakan bersama” pita frekuensi radio.

Makna menggunakan alokasi frekuensi itu artinya membangun pemancar-penerima (jaringan seluler) sendiri dan mengoperasikannya pada frekuensi tertentu. Sedangkan makna “menggunakan bersama” pita frekuensi radio artinya adalah ada dua atau lebih entitas yang masing-masing membangun jaringan radionya sendiri-sendiri dan dioperasikan menggunakan frekuensi yang sama persis.

Misalnya ada dua entitas pengguna alokasi frekuensi, maka agar tidak saling mengganggu, ada tiga pilihan cara yang bisa dilakukan. “Ada kesalahan penafsiran dari penyidik Kejakasaan dan merugikan pihak IM2,” ujar Nonot di Jakarta, Minggu (9/12/2012).

Nonot menjelaskan untuk cara pertama, bisa dibedakan per wilayah cakupannya, misalnya yang satu di wilayah Sumatera, yang satu lagi di wilayah Jawa. Cara kedua, dengan membedakan waktu operasinya, misalnya yang satu siang dan yang satu lagi malam.

Cara ketiga, dipakai teknologi untuk membedakan kedua sinyal radio agar tidak saling mengganggu, yang disebut teknik multiple-access.

IM2 tidak membangun jaringan radio sendiri, hanya menggunakan jaringan seluler milik PT Indosat. Ini yang amat perlu dipahami, bahwa “menggunakan jaringan seluler Indosat” tidak sama dengan “menggunakan alokasi frekuensi Indosat”.

Sehingga, kewajiban Biaya Hak Pemakaian atau BHP frekuensi ada pada pihak pemilik jaringan seluler, yaitu Indosat, bukan pada IM2.

Jadi, kerjasama yang dilakukan antara Indosat dan IM2 itu legal dan tidak menyalahi aturan dan merupakan praktik kerjasama yang lazim dilakukan di seluruh dunia,” tegas Nonot kepada wartawan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5308 seconds (0.1#10.140)