Tidak propasar, Permen ESDM No 7/2012 minta direvisi

Minggu, 16 Desember 2012 - 12:01 WIB
Tidak propasar, Permen ESDM No 7/2012 minta direvisi
Tidak propasar, Permen ESDM No 7/2012 minta direvisi
A A A
Sindonews.com - Asosiasi Pertambangan Zirconium Indonesia menilai, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 (Permen No.7/2012) tidak propasar. Alasannya, zirconium silikat tidak diatur dalam Permen tersebut sehingga tidak bisa diekspor. Padahal, zirconium silikat memiliki pangsa pasar yang amat besar.

"Mineral yang pangsa pasarnya lebih dari 80 persen adalah zirconium silikat (ZrSiO4). Tetapi, justru tidak diatur. Jika zirconium silikat tidak diatur, artinya tidak boleh ekspor. Jadi, sama dengan mematikan usaha ini sendiri. Maka bagi APZI, Permen 7 tidak propasar," terang Ketua Umum APZI Ferry Alfiand dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (14/12/2012).

Karena itu, Ferry meminta Kementerian ESDM untuk segera merevisi Permen No.7/2012. Diharapkan, zirconium silikat akan masuk setelah peraturan itu direvisi.

"Bagi APZI, usulan revisi Permen 7 sederhana saja, hendaknya propasar. Mineral yang diatur hendaknya yang memang banyak dibutuhkan pasar. Hanya sesederhana itu," sambungnya.

Pada kesempatan yang sama, Ferry juga mendorong Kementerian ESDM untuk segera memperjelas aturan mengenai pembangunan smelter dalam Permen No.7/2012.

"Mengapa perhitungan APZI seharusnya ada kejelasan regulasi pada akhir 2012, karena untuk membangun smelter dibutuhkan waktu satu tahun," pungkas dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8675 seconds (0.1#10.140)