Banyak IKM DIY belum dilengkapi halal dan SP-PIRT

Kamis, 27 Desember 2012 - 17:31 WIB
Banyak IKM DIY belum dilengkapi halal dan SP-PIRT
Banyak IKM DIY belum dilengkapi halal dan SP-PIRT
A A A
Sindonews.com - Produk makanan dan minuman yang diproduksi industri kecil dan menengah (IKM) di DIY, belum sepenuhnya memenuhi aturan produksi dan penjualan. Masih banyak produk yang belum melengkapi sertifikat halal dan sertifikat penyuluhan-produk industri rumah tangga (SP-PIRT).

Kasi Industri Makanan, Minuman dan Tembakau Disperindagkop DIY Sudarso mengaku baru sekitar 1.500 pelaku IKM yang sudah mendapatkan sertifikasi halal dan SP-PIRT. Padahal di DIY, terdapat 36.446 unit IKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

“Itu data di 2011 dan pasti sudah bertambah tahun ini,” jelas Sudarso pada penyerahan sertifikat halal dan sertifikat penyuluhan-produk industri rumah tangga (SP-PIRT) bagi 40 Industri Kecil Menengah (IKM) pangan di DIy di kantor Disperindagkop, Kamis (27/12/12).

Keberadaan IKM, ujarnya, mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Kendati hanya skala rumah tangga, telah mampu menampung 116.502 tenaga kerja. Berarti IKM memiliki nilai sentral dalam perekonomian di DIY.

Menurutnya, rendahnya industri yang mnegurus perijinan ini karena sifat usahanya yang rumahan. Mereka belum professional dan enggan mengurus. Berdalih ada keterbatasan mereka tidak tertarik dalam mengurus sertifikat, untuk itulah dinas memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam pengurusan sertifikat.

“Fasilitasi kita berikan agar mereka dapat menghasilkan produk pangan yang memenuhi persyaratan kesehatan, gizi, aman, dan higienis," terangnya.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop) DIY Riyadi Ida Bagus mengaku, pencantuman label halal pada sampul produk akan meningkatkan daya saing. Ini memiliki nilai strategis bagi konsumen dalam menentukan produk yang akan dibelinya.

“Produk yang dilengkapi sertifikat, akan menjadi pilihan bagi konsumen,” tuturnya.

Selain halal, ujar Riyadi, pengusaha wajib untuk melakukan produksi dengan memberikan jaminan keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L). Untuk itulah dinas terus bekerjasama dengan LPOM MUI agar produk yang ada benar-benar memenuhi standar halal.

“Tidak hanya makanan dan minuman, produk lain juga wajib menggunakan sertifikat dalam pengolahan,” ujarnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2259 seconds (0.1#10.140)