Menyulap Hutan yang Rusak Menjadi Destinasi Ekowisata Berkualitas, Ini Langkah Kemenparekraf

Selasa, 08 Maret 2022 - 13:37 WIB
loading...
Menyulap Hutan yang...
Hutan Bowosie di Labuan Bajo yang akan diremajakan dan dikembangkan menjadi ekowisata dengan empat zona. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Indonesia dengan kekayaan alam dan hutannya yang luas sangat potensial menjadi destinasi ekowisata atau ecotourism unggulan. Keberhasilan membangun ekowisata yang berkualitas dan berkelanjutan pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian nasional.

Berdasarkan data Statista, industri ekowisata di seluruh dunia nilainya diproyeksikan mencapai USD181,1 miliar pada 2019 dan diperkirakan terus meningkat menjadi USD333,8 miliar pada 2027.

Indonesia sendiri memiliki hutan yang luas. Hasil pemantauan hutan Indonesia tahun 2020 menunjukkan bahwa luas lahan berhutan seluruh daratan Indonesia adalah 95,6 juta Ha atau 50,9% dari total daratan.

Salah satu pemanfaatan kawasan hutan adalah untuk destinasi ekowisata. Sebagai salah satu destinasi ekowisata unggulan, Labuan Bajo juga akan memiliki destinasi ekowisata baru di kawasan hutan Bowosie, kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) melalui satuan kerja Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) saat ini sedang mengembangkan kawasan pariwisata berkelanjutan dan terintegrasi seluas 400 ha atau sekitar 1,98 % dari seluruh luas kawasan hutan Bowosie yang mencapai 20.193 ha. Pengembangan ini bertujuan membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar.

Direktur Utama BPOPLBF Shana Fatina mengatakan, konsep pengembangan pada ecotourism atau wisata alam berupa hutan yang alami diharapkan membuat wisatawan betah berlama-lama berkunjung.

Namun, saat tim BPOLBF melakukan survei ke dalam kawasan hutan, kondisi hutan Bowosie sangat memprihatinkan, di mana sebagian besar telah dirusak oknum tidak bertanggung jawab.

"Banyak titik lokasi yang ditebang, bahkan sebagian besar dibakar oleh pihak tidak bertanggung jawab. Kami harus lakukan peremajaan agar hutan terlihat asri kembali. Karena wisata hutan daya tariknya tentunya pepohonan. Bagaimana wisatawan mau datang jika pohonnya ditebang dan dibakar?” ujarnya, dikutip Selasa (8/3/2022).

Baca juga: Pengembangan 4 Zona Pariwisata Hutan Bowosie di Labuan Bajo Serap 10.000 Tenaga Kerja

"Tidak hanya ditebang dan dibakar, sebagian lokasi sudah berubah menjadi lahan pertanian dengan jenis tanaman semusim yang rendah mengikat tanah dan air," ungkap Shana.

Demi mengembalikan kondisi hutan Bowosie, pihaknya akan lebih banyak menanam daripada menebang. Tujuannya agar hutan kembali terlihat seperti semula mempunyai daya tarik.

BPOLBF mengaku saat ini sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri perusakan yang terjadi di hutan Bowosie yang akan dikelola BPOLBF.

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Manggarai Barat Stefanus Nali membenarkan terjadi perambahan liar tersebut dan areanya cukup luas.

"Luasan perambahan liar hutan Bowosie ini mencakup kurang lebih 135 ha atau 34% dari lahan Badan Otorita, dan sebagian besar berada di kawasan hutan bagian dalam, jadi tidak terlihat dari pinggir hutan," terang dia.

Penebangan liar dan pembakaran ini sudah terjadi sejak 2015, namun pihaknya bukan berarti berdiam diri saja. KPH dan pihak terkait melakukan operasi beberapa kali untuk menangkap pelaku perambahan hutan.

"Pada tahun 2015, kami sudah lakukan operasi dan tertangkap tiga orang. Tahun 2018 terjadi perusakan lagi namun tidak ada yang tertangkap. Pada 2019 terjadi lagi dan kami berhasil menangkap tiga orang," bebernya.

Baca juga: Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Resmi Dibuka untuk WNA dari 23 Negara

Stefanus menegaskan, merusak hutan tentunya akan berhadapan dengan hukum. Hal ini juga diatur dalam UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 pasal 50. "Melanggar pasal tersebut tentu ada konsekuensinya, dengan tuntutan penjara 5 tahun dan denda Rp5 miliar," jelas Stefanus.

Stefanus mengatakan ada sejumlah oknum masyarakat yang menempati kawasan hutan Nggorang Bowosie yang akan dikelola oleh BPOPLBF.

“Kami memastikan bahwa kelompok oknum yang menempati lahan di hutan tersebut statusnya ilegal. Mendirikan bangunan pribadi di atas hutan milik negara tanpa izin jelas tidak diperbolehkan dan melanggar hukum," tandasnya.

Stefanus menjelaskan, pihaknya selalu mengedepankan penanganan berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku, di mana pada awal perambahan hutan 2015, pihaknya segera melaporkan kasus tersebut kepada Kapolsek Komodo agar segera ditangani. Pihak kepolisian pun telah menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum.



Sebagai pihak yang berperan dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak, Stefanus sangat berharap keterlibatan penuh dari semua kalangan baik di Manggarai Barat maupun wilayah lainnya untuk bersama-sama membantu melestarikan hutan di kawasan tersebut.

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama melestarikan hutan di kawasan Manggarai Barat dan turut serta menjaga sekaligus membantu memberantas upaya perusakan hutan di wilayah tersebut," harapnya.

Sebagai informasi, saat ini BPOLBF sedang melakukan pengembangan pariwisata di lahan seluas 400 ha di Hutan Bowosie. Kawasan dibagi dalam 4 zona yang mencakup zona cultural district, zona adventure district, zona wildlife district, dan zona leisure district.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IFG Life Dorong Talenta...
IFG Life Dorong Talenta Muda Lewat Program Lari di Labuan Bajo
Pengelolaan Sampah Berbasis...
Pengelolaan Sampah Berbasis Komunitas di Labuan Bajo, Endress+Hauser Gandeng INGRAM
Menhub Angkat Bicara...
Menhub Angkat Bicara Soal Tragedi Kapal Tenggelam di Labuan Bajo, Singgung Izin Berlayar
Jasaraharja Putera Dorong...
Jasaraharja Putera Dorong Penguatan Manajemen Risiko Pariwisata lewat FGD Pilot Project 2026
Dirut Tanjung Lesung...
Dirut Tanjung Lesung Poernomo Siswoprasetijo Raih Penghargaan Sosok Visioner Pariwisata
Brantas Abipraya Sempurnakan...
Brantas Abipraya Sempurnakan Jalan Akses Pelabuhan di Labuan Bajo
Indonesia Raih Peringkat...
Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia Destinasi Wisata Ramah Muslim Versi GMTI 2026
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Ini Destinasi Ramah...
Ini Destinasi Ramah Anak untuk Mengisi Liburan Sekolah di Jakarta
Rekomendasi
Hari Anti Narkotika...
Hari Anti Narkotika Internasional, YAKITA Dorong Sinergi Penegakan Hukum, Rehabilitasi, dan Peran Keluarga
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved