SE Kemenhub Terbit, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen

Selasa, 08 Maret 2022 - 16:46 WIB
loading...
SE Kemenhub Terbit,...
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. ANTARA FOTO
A A A
JAKARTA - Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .

Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, Kemenhub juga menerbitkan SE sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.

“SE Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita, Selasa (8/3/2022).



Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, MNC Portal Indonesia (MPI) merangkum sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni sebagai berikut:

1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jumlah Pemudik Tahun...
Jumlah Pemudik Tahun Ini Hanya 154 Juta, Turun 4,69 Persen dari 2024
Viral! Penumpang Garuda...
Viral! Penumpang Garuda Indonesia Asyik Ngevape di Dalam Pesawat
Perusahaan Singapura...
Perusahaan Singapura Bikin Indonesia Airlines, Kemenhub: Belum Kantongi Izin Terbang
Kemenhub Gelar Program...
Kemenhub Gelar Program Mudik Gratis untuk Motor, Begini Cara Daftarnya
BBN Airlines Tutup Seluruh...
BBN Airlines Tutup Seluruh Rute Penerbangan di Indonesia, Ada Apa?
Percepat Perbaikan Smelter,...
Percepat Perbaikan Smelter, Freeport Angkut Komponen Gunakan Pesawat Antonov
Ironi Bandara di Indonesia,...
Ironi Bandara di Indonesia, Dibangun Mewah dan Megah tapi Sepi Bak Kuburan
Bandara Ahmad Yani Semarang...
Bandara Ahmad Yani Semarang Sepi Bak Kuburan, Tenant-tenant Menjerit
Anggaran Kemenhub Ditambah...
Anggaran Kemenhub Ditambah Rp4,1 Triliun, Mudik Gratis dan Subsidi Transportasi Lanjut di 2025
Rekomendasi
Mendagri Bakal Kaji...
Mendagri Bakal Kaji Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Surakarta
Hotman Paris Bangun...
Hotman Paris Bangun Masjid di Bekasi sebagai Bentuk Syukur atas Kesuksesannya
Viral Justin Bieber...
Viral Justin Bieber Rekam Aksi Paparazi yang Kejar-kejar Dirinya: Ini Harus Dihentikan
Berita Terkini
Antisipasi Penerbangan...
Antisipasi Penerbangan Haji, Pertamina Patra Niaga Siapkan 95.000 KL Avtur
35 menit yang lalu
Nabung Emas Lewat Aplikasi...
Nabung Emas Lewat Aplikasi Ini, Jalan Ninja Miliki Emas Tanpa Antri
1 jam yang lalu
Bank Aladin Kantongi...
Bank Aladin Kantongi Pendapatan Rp613 Miliar, Tumbuh 84% di 2024
1 jam yang lalu
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
1 jam yang lalu
QRIS Diprotes AS, Begini...
QRIS Diprotes AS, Begini Tanggapan Menko Airlangga
2 jam yang lalu
Menggeliat di Tengah...
Menggeliat di Tengah Kondisi Makro Kurang Kondusif, GOOD Tebar Dividen Rp350,33 M
2 jam yang lalu
Infografis
Praktis dan Enak, ini...
Praktis dan Enak, ini 5 Makanan Spesial untuk Hari Ibu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved