SE Kemenhub Terbit, Mulai Hari Ini Naik Pesawat Tak Perlu PCR dan Antigen
Selasa, 08 Maret 2022 - 16:46 WIB
loading...
Penumpang di bandara internasional Soekarno Hatta, Tangerang. ANTARA FOTO
A
A
A
JAKARTA - Calon penumpang pesawat yang akan bepergian di dalam negeri mulai hari ini tidak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif PCR atau antigen .
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, Kemenhub juga menerbitkan SE sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“SE Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Naik Pesawat Tanpa PCR dan Antigen, Dirut Garuda: Kita Berharap Penumpang Meningkat
Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, MNC Portal Indonesia (MPI) merangkum sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni sebagai berikut:
Hal ini seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, merujuk terbitnya SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, Kemenhub juga menerbitkan SE sebagai petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan.
“SE Kemenhub terbaru ini mulai berlaku mulai Selasa, 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan. Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Adita, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Naik Pesawat Tanpa PCR dan Antigen, Dirut Garuda: Kita Berharap Penumpang Meningkat
Dikutip dari SE terbaru Kemenhub, MNC Portal Indonesia (MPI) merangkum sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara, yakni sebagai berikut:
Lihat Juga :