Pupuk Indonesia Gandeng Penegak Hukum Berantas Mafia Pupuk Bersubsidi

Kamis, 10 Maret 2022 - 16:13 WIB
loading...
Pupuk Indonesia Gandeng...
Pupuk Indonesia terus berkolaborasi dengan penegak hukum untuk mengawal pupuk bersubsidi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui dua anak usahanya, PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan PT Petrokimia Gresik (PKG), terus memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi . Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Marak Beredar Pupuk Tiruan, Petani Diminta Waspada

Direktur SDM, Tata Kelola & Manajemen Risiko Pupuk Indonesia, Tina T. Kemala Intan, menyatakan bahwa MoU ini merupakan bentuk kolaborasi antara BUMN dengan aparat penegak hukum. Tujuannya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum kepada semua elemen yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi, sekaligus mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Jadi MoU ini sebenarnya adalah upaya dari setiap pihak untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsinya masing-masing,” jelas Tina, dalam keterangannya, Kamis (10/3/2022).

Penandatanganan MoU ini dilakukan oleh Direktur Utama Pupuk Kaltim Rahmad Pribadi dan Direktur Utama Petrokimia Gresik Dwi Satriyo Annurogo, dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto.

Selain memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi, ruang lingkup MoU ini juga meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan. MoU ini juga menyebutkan soal sosialisasi regulasi terkait penyaluran pupuk bersubsidi, pengamanan pembangunan strategis atau prioritas, penelusuran dan pemulihan aset, dan sebagainya.

“Selain itu juga soal peningkatan kompetensi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia, dan sebagainya,” jelas Tina.



Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Raden Febrytrianto menyambut baik penandatanganan MoU dengan Petrokimia Gresik dan Pupuk Kaltim. Menurut Raden, proses kerja sama ini sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam penyaluran pupuk bersubsidi, khususnya di Sulawesi Selatan.

Kerja sama ini juga sejalan dengan perintah Jaksa Agung untuk memberantas mafia pupuk bersubsidi. Dengan demikian, diharapkan ada saling pengertian dan koordinasi antar instansi sehingga dapat memperketat penyaluran pupuk bersubsidi.

"Dengan melakukan penandatanganan MoU ini ke depannya kerja sama, sinergi kami dalam memantau distribusi pupuk di wilayah Sulawesi Selatan bisa berjalan lancar," kata Febrytrianto.

Selain dengan Kejati Sulsel, kedua anak usaha Pupuk Indonesia ini juga telah berkolaborasi dengan aparat penegak hukum di wilayahnya masing-masing untuk memperkuat pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Misalnya saja Pupuk Kaltim yang telah menandatangani MoU dengan Polda Kaltim dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejati Kaltim pada bulan Februari 2022. Begitu juga dengan Petrokimia Gresik yang telah menandatangani MoU serupa dengan Kejati Jawa Timur pada awal tahun 2022.

Baca juga: Daftar Lengkap 22 Pati TNI AU Naik Pangkat, 18 Perwira Pecah Bintang

Selain sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, Pupuk Indonesia juga terus meningkatkan kualitas pengawasan distribusi di internalnya. Di antaranya dengan menerapkan digitalisasi distribusi mulai dari produsen hingga distributor. Bahkan saat ini Pupuk Indonesia sedang melakukan uji coba digitalisasi kios-kios pupuk untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
Operasikan Command Center,...
Operasikan Command Center, Pupuk Indonesia Perkuat Pengawasan Pupuk Subsidi
FertInnovation Challenge...
FertInnovation Challenge 2025 Memacu Ribuan Inovator Perkuat Kemandirian Pangan
Rugikan Negara Rp170...
Rugikan Negara Rp170 Miliar lewat Faktur Fiktif, DJP Serahkan Tersangka IDP ke Kejaksaan
Teken Kontrak 9,8 Juta...
Teken Kontrak 9,8 Juta Ton, Pupuk Indonesia Siap Salurkan Pupuk Subsidi Mulai 1 Januari 2026
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Rekomendasi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Nyaris Kaya Mendadak,...
Nyaris Kaya Mendadak, Driver Ojol Tak Menyangka Temuan Ini Disebut Jeratan Gaib
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved