MTI dukung Pemprov DKI buat transportasi air

Senin, 04 Februari 2013 - 16:39 WIB
MTI dukung Pemprov DKI buat transportasi air
MTI dukung Pemprov DKI buat transportasi air
A A A
Sindonews.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyatakan dukungannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang berniat mengaktifkan kembali moda transportasi perairan di Ibu Kota.

"Pemprov DKI Jakarta akan menghidupkan kembali transportasi air menyusuri sungai-sungai yang ada," terang Ketua MTI, Djoko Setijowarno kepada Sindonews, Senin (4/2/2013).

Djoko mengungkapkan, sebagai langkah awal sebelum siap diaktifkan sebagai moda transportasi perkotaan yang permanen, langkah pertama bisa dimulai dengan menggunakannya sebagai transportasi wisata.

"Bisa dimulai untuk wisata transportasi sungai, dioperasikan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) dan hari libur, dengan menggunakan kapal-kapal yang dirancang untuk wisata transportasi sungai. Desain kapal disesuaikan dengan kondisi sungai," tambah dia.

Djoko mengatakan, meski kondisi pemukiman di bantaran sungai belum tertata baik, namun jika dikelola dengan baik, diharapkan bisa menjadi daya tarik tersendiri. "Kesan rumah-rumah kumuh masih ada, asalkan dapat dikemas apik dapat menjadi daya tarik," kata dia.

Djoko mencontohkan, Indonesia bisa meniru Thailand. Di negara tersebut, pemerintahnya dapat memanfaatkan kekumuhan di sepanjangg rel menjadi kawasan obyek wisata, dengan melibatkan masyarakat sekitar.

Diakui Djoko, kawasan sepanjang sungai ke depannya harus ditata lebih bagus, sehingga tidak ada lagi rumah kumuh di sepanjang sungai. Di samping itu, endapan lumpur dikeruk, sampah-sampah tidak dibuang ke sungai, lebar sungai diperluas, sehingga kawasan potensi banjir dapat terkurangi.

"Konsep wisata transportasi sungai dapat dikemas meniru di Amsterdam, Paris, Bangkok dan Shanghai yang telah lebih dulu ada. Setidaknya Kota Jakarta dapat menambah obyek wisata baru," ujar dia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3478 seconds (0.1#10.140)