Pusat Perbelanjaan Mulai Dibuka, Mendag Paparkan Protokol yang Harus Dipatuhi

Selasa, 16 Juni 2020 - 18:47 WIB
loading...
Pusat Perbelanjaan Mulai...
Dengan mulai dibukanya aktivitasi perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto memberikan pesan khusus. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Dengan mulai dibukanya aktivitasi perdagangan, termasuk mal dan pusat perbelanjaan, Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto menegaskan kepada semua pihak terkait untuk menerapkan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 dengan penuh kesadaran dan kedisiplinan tinggi. Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan dalam menghadapi era tatanan kehidupan baru atau ‘new normal’.

“Pemerintah memutuskan untuk kembali membuka aktivitas perdagangan termasuk mal dan pusat perbelanjaan. Tujuannya, untuk memberikan dampak positif bagi perekonomian,” kata Agus saat meninjau pelaksanaan protokol kesehatan Mal Kota Kasablanka di Jakarta, Selasa (16/6/2020).

( )

Sambung dia mengajak, semua pihak bahu-membahu untuk selalu melaksanakan protokol pengendalian pencegahan Covid-19 di pusat perbelanjaan secara ketat dan penuh kesadaran dalam memasuki era adaptasi kebiasaan baru. Pembukaan pusat perbelanjaan ini, lanjut Agus, diharapkan tidak diikuti euforia masyarakat mengingat penambahan jumlah positif Covid-19 di Indonesia masih terjadi hingga saat ini.

“Pemerintah akan mengatur dan mengawasi kegiatan masyarakat yang berangsur-angsur kembali normal dengan tetap memperhatikan fakta yang terjadi di lapangan,” terangnya.

Menurutnya untuk mempersiapkan tatanan ‘new normal’ Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mempersiapkan Prosedur Standar Operasi (SOP) protokol kesehatan dalam aktivitas perdagangan di masa transisi. SOP ini tertuang dalam Surat Edaran Mendag Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal.

Mendag menjelaskan, berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat beberapa protokol kesehatan yang harus dipatuhi masyarakat. Protokol kesehatan tersebut, antara lain mewajibkan semua petugas dan pegawai wajib menggunakan masker, tameng wajah (face shield), dan sarung tangan selama melayani konsumen; mewajibkan pengunjung memakai masker; menyediakan tempat cuci tangan dan atau hand sanitizer; mengecek suhu tubuh pengunjung dan petugas; serta memastikan pengunjung selalu menjaga jarak saat naik lift, menggunakan eskalator, mengantri di kasir maupun selama melakukan aktivitas belanja.

“Protokol kesehatan di pusat perbelanjaan diharapkan dapat meminimalisasi transmisi atau penularan Covid-19 dan masyarakat dapat beraktivitas dengan menyesuaikan dan beradaptasi dengan tatanan kehidupan baru ini,” imbuh Mendag.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyampaikan, pengelolaan pusat- pusat kegiatan, seperti pusat perbelanjaan, sosial, dan keagaman, harus melakukan protokol baru.“Penerapan protokol baru diharapkan dapat dilakukan dengan disiplin karena kedisiplinan bukan hanya melindungi pengunjung, tetapi semua orang yang beraktivitas di mal,” jelas Anies.

Sedangkan Direktur Mal Kota Kasablanka Lusiana menyatakan, pihaknya senang dapat kembali menyambut para pengunjung.

“Tentunya pembukaan kembali Kota Kasablanka merupakan hasil kerja sama seluruh pihak yang senantiasa menaati peraturan. Penyesuaian dan protokol kesehatan tentunya akan diterapkan di lingkungan Kota Kasablanka, kami berharap pengunjung dapat menyambut positif hal ini guna menciptakan suasana belanja nyaman bagi kita semua,” ujarnya.

Agus menambahkan, pertumbuhan ekonomi dunia termasuk Indonesia tahun 2020 juga diprediksi melambat setelah terjadinya wabah Covid-19, yaitu sebesar 2,3 persen dibandingkan prediksi sebelumnya sebesar 5,3 persen. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia triwulan I tahun 2020 juga melambat, yaitu sebesar 2,97 persen, dibandingkan capaian triwulan I tahun 2019 yang sebesar 5,07 persen.

Untuk meningkatkan perekonomian secara nasional, maka pemerintah perlu memberi ruang kepada pelaku ekonomi untuk beraktivitas dengan menerapkan protokol pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat. Selain itu, pembukaan aktivitas perdagangan juga dapat dilaksanakan di daerah, antara lain berdasarkan hasil pengawasan dan evaluasi Gugus Tugas Covid-19, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan pemerintah daerah setempat.

“Kementerian Perdagangan menyambut baik langkah Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam menetapkan tahapan pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi, termasuk di dalamnya aktivitas perdagangan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Transisi ini. Semoga proses adaptasi ‘new normal’ dapat berjalan dengan baik dan lancar, sehingga situasi perekonomian kita kembali dapat berangsur pulih dan kehidupan masyarakat dapat kembali normal dan masyarakat tetap sehat seperti sedia kala,” pungkas Agus.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1346 seconds (0.1#10.140)