Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Ajukan Tuntutan ke MK
Senin, 28 Maret 2022 - 19:32 WIB
loading...
Kisruh minyak goreng yang berujung kelangkaan membuat para pedagang makanan menjerit. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kisruh minyak goreng yang berujung kelangkaan membuat para pedagang menjerit. Saking tak tahan dengan situasi saat ini, seorang pedagang pecel lele bernama Basri membawa kasus minyak goreng ini ke ranah hukum.
Ahmad Irawan selaku penerima kuasa mengatakan, dasar dari tuntutan yang dilayangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tersebut kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkannya sehari-hari dalam berjualan.
“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal, sejak awal dagangannya pakai minyak kemasan karena lebih higienis dan sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (28/3/2022).
Baca juga: Megawati Jelaskan Duduk Perkara Pernyataan tentang Minyak Goreng yang Viral
Menyoal kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, menurut Ahmad hal itu akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat di persidangan kami uraikan,” ucapnya.
Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ahmad Irawan selaku penerima kuasa mengatakan, dasar dari tuntutan yang dilayangkan karena kliennya yang berprofesi sebagai pedagang pecel lele tersebut kesulitan mendapatkan minyak goreng baik kemasan maupun curah. Di mana, minyak goreng merupakan bahan baku yang dibutuhkannya sehari-hari dalam berjualan.
“Klien cerita dia susah jualannya karena susah dapat minyak goreng. Kalaupun ada, mahal. Minyak curah juga gitu. Padahal, sejak awal dagangannya pakai minyak kemasan karena lebih higienis dan sesuai anjuran pemerintah juga,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (28/3/2022).
Baca juga: Megawati Jelaskan Duduk Perkara Pernyataan tentang Minyak Goreng yang Viral
Menyoal kerugian yang dialami pedagang pecel lele tersebut, menurut Ahmad hal itu akan diuraikan saat persidangan. “Nanti saat di persidangan kami uraikan,” ucapnya.
Menurut Ahmad, dari keluhan tersebut, Basri selaku pemohon mengajukan permohonan untuk melakukan pengujian Pasal 29 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2024 tentang Perdagangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lihat Juga :