Pajak Naik, Layanan Publik Wajib Membaik

Selasa, 29 Maret 2022 - 07:11 WIB
loading...
A A A
Memang tidak semua barang dan jasa dikenakan PPN. Berdasarkan ketentuan Pasal 16B UU HPP, ada beberapa jenis barang dan jasa yang dibebaskan PPN, antara lain, kebutuhan pokok, jasa pelayanan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, asuransi, pendidikan, angkutan umum, dan tenaga kerja. Pemerintah juga membebaskan pajak masyarakat dengan penghasilan Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta setahun.

Di sisi lain, pemerintah mengubah tarif bagi wajib pajak (WP) berpenghasilan terendah dan menambah satu lapisan PPh OP. Rinciannya, WP berpenghasilan hingga Rp60 juta dikenakan 5%, di atas Rp60-250 juta dikenakan 15%, dan Rp250-500 juta dikenaikan 25%. Kemudian, WP dengan penghasilan Rp500 juta-5 miliar dikenaikan 30% dan di atas Rp5 miliar dikenakan pajak 35%.

Adanya perubahan besaran tarif PPh OP terendah sebesar 5% sekarang dikenakan kepada WP yang berpenghasilan hingga Rp60 juta. Hal ini diprediksi akan mengurangi potensi penerimaan pajak. Neilmaldrin mengakui hal tersebut karena mayoritas WP berada di lapisan terendah itu. Kembali lagi, UU HPP tidak bisa dilihat per klaster, namun, merupakan satu kesatuan harmonis di mana setiap instrumen pajak digunakan untuk memperkuat fondasi pajak di masa depan melalui pajak berkeadilan, yaitu yang lebih (harus) membayar lebih, yang lemah membayar sedikit, (dan) yang kurang diberikan bantuan atau insentif.

Menurut Neilmaldrin, pajak 35% bagi PPh OP yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar bertujuan mewujudkan keadilan dengan menyesuaikan kemampuan membayar dan daya pikul WP. Rentang lapisan sebelumnya dipandang kurang adil karena WP yang berpenghasilan Rp510 juta dikenakan tarif tertinggi, yakni 30%. Itu sama dengan orang yang berpenghasilan Rp20 miliar setahun.

“Populasi WP berpenghasilan di atas Rp5 miliar berdasarkan yang ada cukup banyak. jumlah tersebut akan dikenakan tarif progresif hingga 35%. hal ini diperkirakan akan menyumbang PPh sebesar 19 persen dari total keseluruhan penerimaan PPh OP,” jelasnya.

Belakangan muncul fenomena orang-orang tertentu pamer kekayaan (flexing) di media sosial. Mereka biasanya memperlihat pendapatan yang besar, kepemilikan rumah mewah, dan pesawat pribadi. Neilmaldrin menyatakan Ditjen Pajak senantiasa melakukan pengawasan terhadap kepatuhan WP, termasuk yang bersifat strategis. Semuanya dilakukan sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku.
(ynt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)